BACA JUGA:
tobasatu.com, Jakarta | Operasional pesawat Boeing 737 Max 8 dihentikan sementara oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air. Penghentian ini sesuai instruksi Kemenhub.
“Maka Garuda Indonesia melakukan grounded atas pesawat B 737 MAX 8 yang hanya satu unit sejak sore ini sampai pemberitahuan lebih lanjut,” kata VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan di Jakarta, Senin (11/3).
Dia memastikan, saat ini, Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan nasional terus berupaya mengedepankan komitmen dan budaya keselamatan. Dia menegaskan hal tersebut diterapkan dalam seluruh lini operasionalnya.
Ikhsan menuturkan upaya tersebut sejalan dengan value aspek keselamatan sebagai core operasional perusahaan. Ini sudah tertanam dalam budaya kerja jajaran karyawan dan lini operasional Garuda Indonesia, jelas Ikhsan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan hal senada. Bahwa perusahaan patuh terhadap arahan Kementerian Perhubungan yang melarang sementara penerbangan Boeing 737 Max 8.
“Lion Air menyatakan akan menghentikan sementara pengoperasian sepuluh pesawat Boeing 737 Max 8 yang dikuasai saat ini sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Danang.
Dia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Danang mengatakan Lion Air melaksanakan standar operasional prosedur pengoperasian pesawat udara sesuai dengan aturan dan petunjuk dari pabrik pembuat pesawat.
“Ini termasuk pemeliharaan pesawat, pengecekan komponen pesawat, dan pelatihan awak pesawat,” tutur Danang.
Dia memastikan Lion Air akan melaksanakan budaya keselamatan dalam setiap operasional penerbangan. Danang menambahkan Lion Air akan meminimalisir dampak dari keputusan tersebut agar operasional penerbangan dapat berjalan dengan baik dan tidak terganggu.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memutuskan sikapnya terkait pengoperasian pesawat Boeing 737 Max 8 di Indonesia pascajatuhnya pesawat Maskapai Etiopia.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menegaskan pemerintah melarang sementara penerbangan Boeing 737 Max 8.
Polana menejelaskan hal tersebut diambil untuk memastikan pesawat jenis tersebut yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang. Salah satu langkah yang akan dilakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara. Langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan, kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
Polana memastikan, inspeksi akan dimulai secepatnya mulai Selasa (12/3/2019), seluruh maskapai di Indonesia yang menggunakan jenis pesawat tersebut. Apabila ditemukan masalah daat inspeksi, kata Polana, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan. (ts)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.