Pengelola Panti Pijat Tak Bisa Tunjukan Bukti Pajak

553
Gedung DPRD Kota Medan. (tobasatu.com)

tobasatu.com, Medan | Panti Pijat Blowart yang terletak di Jalan Pare Nomor 7 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru terancam ditutup paksa. Pasalnya saat sidak Komisi C DPRD Medan, Selasa (12/3/2019), pihak manajemen tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak tempat hiburan ini.

Untuk diketahui, sewaktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah pengelola tempat hiburan di ruang Komisi C DPRD Medan 29 Januari 2019 lalu, seluruh pengelola diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran pajak yang disetorkan ke kas Pemko Medan.

Karena seluruh pengelola tidak bisa menunjukkan bukti, maka diberikan tengat waktu. Dan pihak komisi berjanji sewaktu-waktu akan melakukan sidak guna membuktikan pernyataan mereka pada pertemuan itu.

Ketika Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan, meminta pihak pengelola Panti Pijat Blowart menunjukkan bukti pembayaran pajak, pengelola meminta anggota dewan memintanya ke lembaga terkait.

“Kalau itu (bukti pembayaran pajak), silahkan cek ke kantor pajak. Saya tidak berhak menunjukkannya pak. Itu pesan pimpinan,” kata Manajer Operasional, Zulfikar Siregar.

Mendengar pernyataan itu, sontak pernyataan tersebut membuat Boydo berang. Pasalnya sewaktu RDP beberapa waktu lalu, perwakilan Blowart berjanji akan menyerahkan bukti pembayaran pajak ke pada dinas terkait.

“Kita sudah kasih waktu 2 bulan untuk melengkapi berkas administrasi pajak Panti Pijat Blowart ini. Tapi kenapa sampai sekarang belum ada? Siapa pemiliknya ini, kok sepele sekali,” ucapnya dengan nada tinggi.

Setelah melakukan pengecekan ke beberapa ruangan (kamar) yang dianggap melanggar aturan, akhirnya sejumlah anggota Komisi C yang melakukan sidak di antaranya Boydo HK Panjaitan, Jangga Siregar, Modesta Marpaung, Dame Duma Sari Hutagalung dan Hendrik Halomoan Sitompul kembali memberikan tengat waktu 1 minggu kepada Panti Pijat Blowart untuk menyiapkan berkas administrasi pajak, bukti pembayaran ke Pemko Medan. (ts-02)