Orangutan Ditembak, 74 Butir Peluru Bersarang di Tubuh

3 views

tobasatu.com, Aceh | Orangutan Sumatera ditembak. Di tubuhnya ditemukan 74 butir peluru senapan angin.

Orangutan itu kemudian dievakuasi dari perkebunan kelapa sawit di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Sapto Aji Prabowo, menjelaskan dari hasil pemeriksaan dengan sensor x-ray, ditemukan 74 butir peluru senapan angin yang tersebar di seluruh badan. “Kondisinya masih belum stabil sehingga masih akan berada di kandang treatment untuk mendapatkan perawatan intensif 24 jam,” kata Sapto Aji Prabowo dilansir dari kumparan Rabu (13/3).

Sapto mengatakan pemeriksaan dilakukan di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara. Selain peluru yang bersarang di tubuhnya, terdapat beberapa bekas luka dan memar yang sudah membengkak di mulut orang utan itu. Mata kanan mamalia itu juga membengkak dan diperkirakan sudah rusak permanen.

“Bagian mata sudah mengecil dan berwarna putih susu. Kemungkinan kerusakan terjadi lebih dari 2-3 bulan yang lalu,” ujar Sapto.

Sedangkan mata kiri orangutan itu rusak karena pendarahan di bagian kornea dan pupil akibat tembakan tiga butir peluru angin. Sapto memperkirakan luka-luka itu ada selama dua bulan.

“Sementara luka lebam dan luka sayatan ditemukan hampir merata di seluruh tubuh, terutama bagian kedua tangan,” tutur Sapto.

Dengan kondisinya yang terluka parah, kata Sapto, orang utan itu diberi nama Hope yang diambil dari bahasa Inggris dan memiliki arti ‘harapan’. “Dengan harapan, Hope bisa pulih dan bisa mendapatkan kesempatan hidup yang lebih baik,” imbuhnya.

Hope dan satu anaknya dievakuasi pada Minggu (10/3) setelah habitatnya menjadi kebun kelapa sawit di Kecamatan Sultan Daulat, Subulussalam. Anaknya mati dalam perjalanan menuju Sibolangit. “Anaknya dikuburkan di Sibolangit,” kata Sapto.

Data BKSDA Aceh mengungkapkan kasus orang utan ditembak senapa angin dalam kurun waktu sejak 2010 sudah mencapai empat kasus. Kasus pertama terjadi di Aceh Tenggara, kemudian secara berurutan terjadi di Aceh Selatan, Aceh Timur, dan Subulussalam.

BKSDA Aceh telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera untuk mengusut tuntas kasus penganiyaan induk dan kematian bayi orang utan Sumatera itu.

Selain itu, kata Sapto, BKSDA Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Aceh agar menertibkan peredaran senapan angin ilegal. Hal ini menurutnya sesuai Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2012 yang menyebut penggunaan senapan angin hanya untuk olahraga dan harus mempunyai izin. (ts)