Kurir Sabu 2 Kilogram Divonis 10 Tahun

692
tobasatu.com, Medan | Dua kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Kedua terdakwa itu yakni Muhammad Ali Umar alias Ali (40) dan Zulkifli (56).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” tutur majelis hakim yang diketuai oleh Deson Togatorop di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/3) siang.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
“Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar hakim Deson.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juliana Tarihoran dan Toga masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi putusan yang terbilang ringan itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU menyatakan terima. “Terima pak hakim,” ucap kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, Zulfikar yang mendekam di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan memesan sabu kepada Muhammad Ali. Lalu, Muhammad Ali mengirimkan nomor rekening Darnovel dan Zulfikar langsung mengirimkan uang.
Setelah menerima uang, Muhammad Ali menyuruh Jafar (DPO) untuk mengantarkan sbu itu. Selanjutnya, pada tanggal 10 September 2018 malam, Jafar menyuruh Zulkifli untuk mengantar sabu.
“Pada tanggal 11 September 2018, di Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Zulkifli telah ditangkap oleh petugas BNNP Sumut. Petugas menyuruh Zulkifli membukakan box di depan becak yang dikendarainya,” ucap Toga.
Saat box tersebut dibuka, ternyata berisi dua bungkus teh cina warna hijau diduga sabu seberat 2.000 gram (2 kilogram). Kemudian, Zulkifli dibawa ke rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 7 botol warna coklat berisi cairan Aseton yang dititipkan Jafar lebih kurang setahun.
Lalu, Zulkifli diinterogasi dan mengaku disuruh oleh Muhammad Ali melalui Jafar untuk mengantarkan sabu 2.000 gram. “Tak lama berselang, petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ali di rumahnya, Jalan Bina Kasih 3 Nomor 147 Kelurahan Jati Asih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” pungkas JPU dari Kejari Medan itu. (ts-06)
BACA JUGA  Tempat Transaksi Sabu dan Lokasi Judi Berkedok Warung Dirubuhkan Warga