tobasatu.com, Medan | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Perhubungan akan mengoperasionalkan kembali jembatan timbang di Sumut, yang sebelumnya ditutup karena operasionalnya diambilalih oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Perhubungan.
Menurut Anggota Komisi D DPRD Sumut Baskami Ginting, jika jembatan timbang diaktifkan kembali operasionalnya, maka petugas jembatan timbang harus memiliki komitmen untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) terhadap truk-truk yang melebihi tonase, demi menjaga keselamatan dan kerusakan jalan.
BACA JUGA:
Pemerintah, kata politisi PDI Perjuangan tersebut, harus membuat surat edaran terkait peraturan ke semua angkutan barang, seperti truk-truk agar mengangkut barang sesuai aturan dan tidak melebihi muatan, karena sudah bukan menjadi rahasia umum lagi kalau truk-truk yang melebihi tonase dikenakan pungli oleh petugas Jembatan Timbang.
Apalagi, jembatan timbang selama ini vakum pengoperasionalannya banyak infrastruktur jalan di Sumut, baik jalan nasional maupun jalan provinsi rusak, akibat truk yang melebihi tonase.
“Tidak berfungsinya jembatan timbang selama ini, truk-truk melebihi tonase bebas melintasi jalan-jalan berdampak pada rusaknya jalan-jalan di Sumut, karena tidak adanya pengawasan,” tutur Baskami, Senin (18/3/2019).
Selain merusak jalan, lanjut Baskami, truk yang melebihi muatan juga bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, bahkan sering terdengar truk terbalik diduga akibat kendaraan yang melebihi kapasitas.
“Jika truk pengangkut muatan melebihi tonase terjadi kecelakaan, kemacetan juga akan terjadi. Hal ini tentu sangat merugikan masuarakat dari segi ekonomi,” ujarnya lagi.
Dengan beroperasinya jembatan timbang di Sumut, katanya lagi, setiap kendaraan angkutan barang harus masuk ke jembatan timbang guna diperiksa kapasitas atau jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dari ketentuan. Jika barang yang dibawa melebihi dari 100 persen harus diturunkan.
“Melalui sosialisasi peraturan itu, juga harus ada komitmen dari petugas jembatan timbang yang mengelola Jembatan benar-benar menjalankan peraturan yang dibuat pemerintah dan menindak tegas bagi yang melanggar aturan, sehingga tindakan yang dilakukan lebih jelas dan bisa memberikan efek jera,”tegasnya.(ts-02)