Pembatalan Parpol Sebagai Peserta Pemilu Dilakukan Karena Alasan Berikut

3 views
Ilustrasi partai politik

tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membatalkan kepesertaan 11 partai politik karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.

Informasi yang tobasatu.com terima dari KPU RI, Jumat (22/3/2019), sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, terdapat 11 Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota karena alasan berikut.

Partai Politik yang memiliki kepengurusan dan mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

Partai Politik yang memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019.

Partai Politik yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu penyampaian LADK tanggal 10 Maret 2019

Bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta Pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan data laporan tersebut itu Partai Politik tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye dikenai sanksi pembatalan sebagaimana ketentuan pasal 338 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, KPU menetapkan keputusan KPU tentang pembatalan Partai Politik sebagai Peseta Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada daerah sebagaimana terlampir.

Dengan dibatalkannya kepesertaannya Partai Politik di beberapa wilayah tersebut, tidak berarti membatalkan kepengurusannya. (ts-02)