tobasatu.com, Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan kepesertaan 11 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019, karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, sesuai diatur dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang No.27 tentang Pemilu.
Dimana sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum yang jatuh pada tanggal 10 Maret 2019.
Informasi tobasatu.com, Jumat (22/3/2019) 11 partai yang dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu anggota DPRD tersebut, yaitu: PKB pada enam kabupaten dan tiga kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori enam memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan tiga tanpa pengurus.
Partai Garuda di satu provinsi (Kalimantan Utara) dan 110 kabupaten serta 20 kota yang tersebar di 26 provinsi, dengan kategori 131 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.
Partai Berkarya di 27 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 11 provinsi, dengan kategori dua memiliki pengurus dan mengajukan caleg, 22 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan empat tanpa pengurus.
PKS di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori delapan memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pengurus.
Perindo di dua kabupaten dan dua kota di empat provinsi, dengan kategori empat memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.
PPP di 19 kabupaten dan satu kota yang tersebar di sembilan provinsi, dengan kategori 15 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan lima tanpa pengurus.
PSI di 43 kabupaten dan enam kota yang tersebar di 19 provinsi, dengan kategori dua pengurus mengajukan caleg serta 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.
PAN di lima kabupaten dan dua kota di dua provinsi, dengan kategori semuanya memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.
Hanura pada tujuh kabupaten dan satu kota enam provinsi, dengan kategori tujuh memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pangurus.
PBB di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi, dengan kategori 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 11 tanpa pengurus.
PKPI di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi, dengan kategori satu pengurus mengajukan caleg, 85 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 20 tanpa pengurus. (ts-02)