Kriminal

Polsekta Berastagi Ringkus Empat Pemain Judi Dadu Kopyok

17
×

Polsekta Berastagi Ringkus Empat Pemain Judi Dadu Kopyok

Share this article
Empat orang pelaku perjudian jenis dadu kopyok menjalani pemriksaan di Unit Reskrim Polsekta Berastagi, (tobasatu.com/Bambang Sembirng)

tobasatu.com, Karo | Empat orang pemain judi jenis dadu kopyok, diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Berastagi.

Keempatnya ditangkap di Los Cabe, Pajak Lama, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Kapolsekta Berastagi, Kompol Aron Siahaan Selasa (9/4/2019) kepada wartawan mengatakan, selain menahan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang dan peralatan perjudian.

“Pelaku perjudian yang kita tangkap yakni, CS (45) warga Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, DS (49) warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, RP (57) warga Dusun IV, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, dan US (54) warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tigandreket,” katanya.

Ia mengatakan, uang tunai yang disita berjumlah Rp 1.010.000. “Sejauh ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kita tetap menghimbau masyarakat agar menjauhi penyakit masyarakat (Pekat),” tandasnya. (ts-09)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.