HeadlineKriminal

Sat Narkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Pelaku Ditembak

38
×

Sat Narkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu, Pelaku Ditembak

Share this article
Kapolres Karo didampingi Wakapolres Kompol E Simarmata dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman memamaparkan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 9 Kg di Makopolres Karo. (tobasatu.com/Bambang Sembiring)

tobasatu.com, Karo | Sat Res Narkoba Polres Karo berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 9 Kilogram atau tepatnya 9044,4 gram. Polisi juga memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Diterangkan Kapolres Karo, AKBP B Hutajulu didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman Selasa (9/4/2019), pihaknya mengamankan sabu-sabu tersebut pada, Minggu (31/3/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selain barang haram itu, petugas juga menangkap tiga orang tersangka di Jalan Merek-Sidikalang, Dusun Aek Aek Popo, Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Tresangka narkotaika digiring petugas. (tobasatu.com/Bambang Sembiring)

Kateiganya yakni, Suparno (39) warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Tresno (26) warga Desa Naga Raya Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun dan Agus Setiawan aliasWawan(26), warga Pasar II Naga Jaya I, Desa Naga Raya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

“Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Suparno, menyebut pada Rabu (27/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB ia menemukan 10 (sepuluh) bungkus besar sabu-sabu di dalam sebuah goni putih yang terletak di depan kamar no 5 penginapan TR Aek Popo. Tak diketahui siapa pemiliknya, Suparno pun menyimpan/menyembunyikan goni itu dengan cara menanam di dekat pohon bambu di belakang rumah tempatnya tinggal. Esok harinya, Suparno menceritakannya kepada Tresno, sehingga Tresno meminta 2 (dua) bungkus sabu sabu tersebut,” kata B Hutajulu.

Pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, Tresno mengambil 2 (dua) bungkus besar sabu-sabu dari belakang rumah Suparno. Setelah itu Tresno menghubungi temannya HL dan menyampaikan bahwa padanya ada memiliki sabu sabu.

“Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 02.00 WIB, HL datang menjemput satu bungkus besar sabu-sabu itu di Aek Popo. Selain HL, Tresno juga menghubungi Agus Setiawan, namun Agus Setiawan menyampaikan tidak bisa datang ke Aek Popo dan mengajak bertemu di Desa Tiga Ras Simalungun. Disana, Tresno menyerahkan satu bungkus besar sabu sabu tersebut kepada Agus Setiawan,” katanya.

Kapolres menyebut, barang bukti yang diamankan berupa 9 (sembilan) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 9040 gram dengan perincian 4 (empat) bungkus dengan plastik yang bertuliskan Guanyingwang warna hijau.

Empat buah dibungkus plastik bening bertuliskan Diamond dan 1 bungkus dibalut dengan lakban warna coklat berbentuk persegi empat. “Kini ketiga tersangka sudah kita amankan dan terus kita kembangkan,” kata dia. (ts-09)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.