Tiga Kampung Narkoba di Sergai Digerebek, Empat Pengedar Diringkus

864

 

tobasatu.com, Sergai | Personel Sat Res Narkoba Polres Sergai kembali melakukan penggerebekan kampung narkoba di tiga lokasi. Empat orang pengedar narkotika  diringkus bersama sejumlah barang bukti.

“Berdasarkan perintah Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu setiap tempat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai dilakukan upaya-upaya kepolisian. Sehingga peredaran narkoba dapat ditekan agar daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba,” terang Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Jumat (12/4/2019).

Ia menjelaskan, Grebek Kampung Narkoba (GKN) kali ini dilaksanakan di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan dilanjutkan ke Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Banban dan di Dusun II Gara Pulo Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah pada Senin hingga Rabu (10-12/4/2019).

“Di Lingkungan Tempel berhasil menangkap 2 tersangka, Surya Efendi alias Coy (40) dan M Sani alias Doni (31) dengan barang bukti 15 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 38,05 gram dan uang tunai Rp 250 ribu. Tersangka Coy mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu yang dititipkan bandar berinisial I dan setelah sabu terjual lalu disetorkan uangnya. Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 200 hingga 300 ribu rupiah,” terang AKP Martualesi didampingi KBO Iptu Defta Sitepu, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji dan Kanit Idik II Ipda Maruli.

Kemudian di Desa Pon berhasil menangkap seorang tersangka bernama Junaidi alias Ijun (33), dengan barang bukti 0,25 gram sabu dan 1 unit handpone warna hitam. Dari lokasi 3 di Dusun II Gara Pulo berhasil menangkap target operasi (TO) bernama Sahnan alias Anan (50), dengan barang bukti 6 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 10,3 gram dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Dari keterangan tersangka ini, sudah setahun menjual sabu dengan keuntungan setiap gramnya Rp400 ribu hingga Rp600 ribu. Adapun tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial B saat ini masih penyelidikan,” terangnya sambil menambahkan kalau ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak banyaknya Rp10 milyar. (ts-18)