Pungli Pengurusan Surat Tanah, Kades dan Kadus Terjaring OTT

1032

tobasatu.com, Asahan | Dua orang perangkat Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ditangkap personel Polres Asahan pada operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (11/5/2019).

Keduanya adalah Ahmad Khazali yang merupakan Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru, Hermansyah Putra.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu menjelaskan, mereka ditangkap karena patut diduga melakukan pengutipan liar (pungli) dalam hal pengurusan surat keterangan atas tanah di desa tersebut.

“Saat ini, kedua tersangka yang berhasil kita amankan, yaitu AHM (Ahmad Khazali red) yang menjabat sebagai Kadus (Kepala Dusun red) dan Kepala Desa Pematang Sei Baru berinisial HER. Saat ini, kasus tersebut masih akan terus dikembangkan oleh pihak penyidik,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim, AKP Ricki Paripurna, didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan, mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke polisi.

“Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dan menerima uang tersebut,” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut Ricky, tersangka Ahmad Khazali meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban Indra Susanto yang sedang mengurus surat tanah atas nama pemilik Sultoni pada Jumat 10 Mei.

“Pelaku AHM mengaku diperintah oleh tersangka HER (Kepala Desa Pematang Sei Baru red), kalau uang tersebut tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan dikasih ke korban. Jadi barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp5 juta, handphone, surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” paparnya.

Ricky menjelaskan,bl berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus yang digunakan tersangka yakni akan menghambat dan tidak akan memeroses surat keterangan tanah apabila tidak diberikan uang.

Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e dari UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 dari KUHP. (ts-23)