tobasatu.com, Sergai | Sempat lolos dari sergapan polisi, ahirnya Deni Pranata (23) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, harus menyerah setelah ditembak petugas Sat Res Narkoba Polres Sergai.
Deni ditangkap dari kawasan kampung narkoba di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Dari tangannya disita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 9,85 gram.
“Tersangka ini kita ringkus saat melakukan penggrebekan di kampung narkoba Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, ini merupakan perkampungan narkoba di wilkum Polsek Perbaungan yang sudah berlangsung sejak lama, dimana dalam pemberantasannya telah dilakukan upaya-upaya kepolisian preemtif, preventif dan refresif,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, Rabu (18/7/2019).
Dijelaskan Martualesi, salah satu target bandar yang menjadi sasaran adalah IP. Dari hasil penyelidikan tidak memegang narkotika tetapi menyerahkan kepada salah satu kaki tangannya, salah satunya adalah Deni.
“Beberapa kali terhadap tersangka Deni Pranata hendak dilakukan penangkapan berhasil lolos dan beberapa waktu lalu keberadaan tersangka diikuti, saat tersangka duduk di teras rumah penduduk, langsung kita lakukan penggeldahan, namun tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan menerjang salah satu personil, sehingga dalam keadaan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri tersangka,” ungkapnya.
Barang bukti didapat di bawah tempat duduk tersangka. Setelah dilumpuhkan, tersangka kemudian dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman Firdaus, lalu tersangka dan barangbukti diamankan ke Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari interogasi, Deni Pranata mengakui sudah setahun menjual narkoba jenis sabu, dimana dia mendapatkan sabu dari seorang BD berinisial IP, terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (ts-05)