Headlinemedan

DPRD Medan Belum Tindaklanjuti Usulan Interpelasi BPJS PBI

37
×

DPRD Medan Belum Tindaklanjuti Usulan Interpelasi BPJS PBI

Share this article
Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah.

tobasatu.com, Medan | Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan belum mengagendakan rapat paripurna pengajuan hak interpelasi terhadap Wali Kota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan.

Padahal seluruh syarat untuk pengajuan interpelasi sudah terpenuhi diantaranya dukungan dari minimal 7 anggota dewan.

Menurut salah seorang pengusung interpelasi HT Bahrumsyah, surat pengajuan interpelasi juga sebelumnya sudah masuk ke pimpinan dewan. “Namun anehnya tidak diteruskan dan tidak dibahas oleh Banmus,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah SH, Rabu (17/7/2019) saat ditanya kelanjutan rencana interpelasi terhadap Wali Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Sebagai pengusul, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi II sudah melengkapi syarat-syarat yang dimaksudkan dalam undang-undang yaitu minimal 7 anggota dewan. Setelah itu usulan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwakan dalam Banmus.

Setelah dijadwalkan, barulah diparipurnakan dan diminta tanggapan dari seluruh fraksi yang ada. Apabila diterima, barulah diteruskan.

Namun faktanya, usulan itu tertahan di pimpinan dan tidak diteruskan dibahas di Banmus. Sehingga ada dugaan, hal ini sengaja dilakukan agar usulan itu tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak diketahui.

Seharusnya, kalau ada anggota dewan yang tidak ingin hak interpelasi digulirkan, dalam paripurna lah nantinya ditolak.

“Artinya, usulan itu dibahas dalam Banmus dulu, barulah setelah itu diparipurnakan dan diputuskan di sana menolak. Kalau kawan-kawan tidak mau,” ujar Ketua F-PAN DPRD Medan itu lagi.

Seperti diketahui, hingga saat ini Banmus DPRD Medan belum mengagandakan interpelasi itu untuk disampaikan dalam paripurna pada Juli 2019. Tidak didaftarkannya hak interpelasi di agenda Juli ini, mengundang tanda tanya sejumlah pengusul. Untuk usulan sudah cukup karena berdasarkan undang-undang minimal 7 anggota dewan mengusulkan.

“Kondisi ini menjadi tanda tanya besar, kenapa Banmus tidak mengagendakan usulan itu, padahal sudah cukup syarat,” ujar Bahrumsyah sembari mengatakan kalau pimpinan dewan dan anggota dewan lainnya tidak setuju, bisa ditolak dalam paripurna melalui fraksi masing-masing. Jangan tidak diagendakan, ujarnya lagi. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.