tobasatu.com, Pancurbatu | Kedapatan menyimpan sabu di dalam tas miliknya, Pengadilan Tarigan (36) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Malem, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan harus mendekam disel tahanan Polsek Pancurbatu.
Ia ditangkap dari kawasan Dusun Lau Cih Kuta, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang berikut barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dan peralatannya berupa 1 bal plastik klip kecil kosong, 1 buah kotak kaca mata yang di dalamnya terdapat timbangan elektrik, 2 paket kecil berisi diduga sabu, pipet kaca dan pipet plastik, 1 buah gunting kecil, 1 buah batu gosok untuk merapikan pipet kaca, 3 buah pisau karter, dan 6buah mancis.
BACA JUGA:
Tersangka ditangkap setelah petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan mengatakan kalau Pengadilan Tarigan kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dikampung mereka.
“Dari sana kita langsung melakukan penyelidikan. Begitu tiba dilokasi, petugas yang berpakaian preman melihat seorang laki-laki yang ciri-curinya sama persis dengan laporan warga tengah menyandang tas sedang istirahat..
Melihat itu, petugas langsung mengamankannya dan melakukan pemeriksan dari dalam tasnya,” ungkap Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan melaui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan, Senin (29/7/2019).
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti yang dimaksud. Mendapati barang bukti tersebut, petugas melaukan introgasi dan tersangka mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya. Bersama barang bukti, petugas memboyong ke POlsek Pancurbatu tersangka untuk proses lebih lanjut. (ts-23)