Bawa Sabu Paket Kecil, Pria Ini Nginap di Sel

1454

tobasatu.com, Medan | Riko Wahyudi (27), warga Sibiru-biru Gang Mesjid, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Delitua.

Pasalnya, pria yang bekerja sebagai penarik becak ini diringkus polisi di Jalan Ardagusema/Kuburan Jepang, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Kapolsek Delitua, Kompol Efianto melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Pol Idem Sitepu, kepada wartawan, Kamis (1/8/2019) mengatakan, tersangka diringkus berkat laporan masyarakat terkait adanya pengendara becak tengah membawa sabu.

Mendapat informasi berharga tersebut, Iptu Pol Idem Sitepu memerintahkan Panit I, Iptu HT Pakpahan bersama tim melakukan pengintaian di lokasi. Saat melintas dengan mengendarai becak motor, tersangka langsung diringkus.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,05 gram dari tangan kirinya.  Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut miliknya,” ujar Idem.

Tersangka dan barang bukti langsung di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Karena perbuatannya, tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Idem. (ts-23)

BACA JUGA  Polsek Delitua Amankan Pelaku Judi Jackpot