tobasatu.com, Medan | Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), tersungkur setelah kaki kanannya ditembak oleh Tim Pegasus Polsek Medan Barat, Polrestabes Medan, Rabu (31/7/2019).
Tersangka, Harry Bagus Oka alias Ari Caplang (28), warga Jalan Veteran Pasar VI, Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deliserdang harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat diamankan petugas.
Diterangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, Kamis (1/8/2019), aksi pencurian dilakukan tersangka Ari Caplang pada akhir 2018 lalu. Saat itu tersangka beraksi bersama rekanya dan berhasil menggondol sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam Abu-abu BK 3252 ACM milik Yon Mariono (48), warga Jalan Kemuning Sampali, Dusun XIII Sampali yang merupakan anggota Polri, saat sedang parkir di Jalan Kl Yos Sudarso samping Apotek Harapan Medan.
“Ketika itu korban sedang berada BCA dan memarkirkan sepeda motornya, namun saat keluar ternyata sudah tidak ada lagi,” jelas Putu kepada wartawan.
Beberapa bulan kemudian, polisi ahirnya mencium jejak pelaku, Tim Pegasus Polsek Medan Barat menangkap tersangka ini di kediamannya. “Saat ditangkap dan diinterogasi tersangka ini mengaku melakukan pencurian itu dengan rekannya,” kata dia.
Ia menjelaskan, dari keterangan tersangka ini seusai berhasil mencuri Mega Pro itu, keduanya bergerak ke Jalan Mesjid Taufik dan tersangka Ari Caplang ditinggal, sedangkan rekannya pergi membawa motor itu untuk dijual ke penadah.
“Menurut tersangka ini rekannya datang kembali naik betor setelah menjualkan hasil kejahatan tadi, kemudian memberikan bagian penjualan kepadanya sebesar Rp700 ribu dan setelah itu tersangka Ari Caplang pergi, sempat membeli baju dan sisa uangnya dihabiskan bermain judi,” beber Putu lagi.
Dar pengakuan Ari Caplang kepada polisi, ia sudah melakukan curas di empat TKP lainnya. “Terakhir pada Senin, 29 Juli 2019, tersangka ini melakukan curas di wilayah hukum Polsek Helvetia namun aksinya digagalkan massa. Walaupun berhasil melarikan diri tapi dari sepeda motor Honda Beat yang mereka pakai ini lah akhirnya bisa ungkap, tersangka Ari Caplang ini merupakan residivis kasus curas yang telah menjalani hukuman selama 20 bulan di Rutan Tanjung Gusta pada tahun 2015 lalu,” pungkasnya. (ts-05)