tobasatu.com, Medan | Bank Indonesia akhirnya memusnahkan sebanyak 21.632 lembar uang palsu di Mapolda Sumatera Utara kemarin. Uang palsu yang nilainya mencapai Rp1.503.917.000 tersebut terjaring mulai dari tahun 2013 hingga tahun lalu, 2018.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumut Wiwiek Sisto Widayat saat temu media di Habitat Coffee, Rabu (14/8/2019).
BACA JUGA:
“Pecahan paling banyak itu, pecahan uang Rp50 ribu, sebanyak 11.850 lembar. Selanjutnya pecahan Rp100 ribu sebanyak 8.974 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 636 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak 88 lembar, pecahan Rp 5.000 sebanyak 83 lembar dan pecahan Rp2.000 satu lembar,” katanya.
Lanjutnya, Bank Indonesia sebelumnya telah melakukan penelitian keaslian uang di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) dan kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomo 01/PEN.PID/P.MUS/2019/PN.MEDAN tanggal 1 Maret 2019. (ts-24)