tobasatu.com, Labuhanbatu | Personel Polres Labuhan Batu berhasil mengamankan 1 unit truck jenis Colt Diesel BK 9412 CQ pengangkut ribuan slop rokok tanpa cukai di Jalan H Adam Malik By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dari dalam truck disita 4.000 Slop rokok jenis Luffman tanpa izin (Cukai) dan diserahkan Polres Labuhanbatu kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung-Tanjung Balai, di halaman Mapolres setempat, Kamis (15/8/2019).
“Hari ini juga, hasil penindakan sebanyak 80 kotak besar atau setara 4.000 Slop rokok merk Luffman, akan kita serahkan ke Bea Cukai,” ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, didampingi Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba
Dikatakan Frido, kasus yang disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai inipun, kini berada dalam domain instansi terkait.
“Setelah kita serahkan bersama 2 orang saksi yakni sopir truck, nanti akan ditindaklanjuti di bea cukai. Namun demikian, apabila masih ada laporan serupa, kita tetap terus melalukan penindakan,” kata Frido.
Selain truck, diamankan pula dua orang saksi yang telah diperiksa, mengaku sebagai Sopir dan kernek yakni, Y (43) warga Jalan KH Agus Salim, Lingkungan VIII Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, dan Tedy LS(32), warga Desa Perjuangan, Kecamatan Sungai Bale, Kabupaten Batubara.
Truck terjaring ketika pihak Polres Labuhanbatu menggelar razia rutin, dimana pengemudi truck tersebut tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi atas barang yang diangkut.
Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung-Tanjung Balai, Daru Anggoro kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan kembali mengembangkan kasus dimaksud. (ts-05)