tobasatu.com, Asahan | Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kisaran menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Kisaran pada Senin (19/8).
Perayaan tersebut juga dimeriahkan dengan bermacam perlombaan yang diikuti oleh para hakim dan pegawai pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, DR Ulina Marbun melalui Humas Miduk Sinaga menyampaikan Mahkamah Agung berkomitmen menjadikan peradilan yg unggul dan modern adalah mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung.
“Salah satu terobosan Mahkamah Agung pada ulang tahunnya, Ketua Mahkamah Agung telah meluncurkan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Adminstrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik,” ungkapnya.
Miduk Sinaga juga mengatakan, tujuan diberlakukannya e-litigasi ini bertujuan demi mendobrak tembok penghalang efektivitas peradilan.
“Dengan E-Litigasi ini diharapakan proses peradilan bisa lebih cepat, dapat menjembatani kendala geografis dan juga menekan tingginya biaya perkara. Sehingga manfaat yang didapat dari E-Litigasi ini dapat terpenuhinya asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta pemenuhan asas pelayanan publik serta demi meningkatkan kepercayaan publik dalam peradilan,” paparnya.
Dijelaskan Miduk, lebih lanjut pimpinan MA menyampikan bahwa E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan tata usaha negara.
“Perbedaan E-Court dengan E-Litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial ke menyeluruh di E-Court migrasi peradilan ke digital hanya dilakukan pada administrasi perkara.Sedangkan dalam E-Litigasi ini migrasi dilakukan secara sepenuhnya terhadap persidangan,” jelasnya.
Dalam E-Litigasi ini, lanjut Miduk, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi, diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-menjawab, pembuktian, bahk an penyampaian putusan yang bertujuan agar Pengadilan Negeri Kisaran dapat maju, sukses dan bermutu. (ts-23)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Post Views: 39