Disdukcapil Ingin Terapkan Aturan Wajib Lapor Bagi Anak Bawah Umur 17 Tahun yang Telah Meninggal

3 views

tobasatu.com, Asahan | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan akan menerapkan aturan wajib lapor bagi setiap anak bawah usia 17 tahun yang telah meninggal dunia.

Pernyataan itu diungkapkan oleh Sekretaris Disdukcapil Asahan, Darmawan. Aturan tersebut akan diusulkan kepada Plt Bupati Asahan.

“Program ini masih sebatas wacana, dan nantinya kita akan usulkan juga agar aturan ini dibuatkan payung hukumnya,” jelas Darmawan kepada Tobasatu.com pada Kamis (22/8).

Dengan aturan ini, lanjut Darmawan, Pemkab Asahan kedepannya dapat mengawasi pertambahan penduduk secara cermat setiap waktu.

“Dengan demikian setiap kelahiran maupun kematian akan terdata oleh pemerintah daerah. Jika selama ini kan hanya kelahirannya saja yang terdata, sementara kematiannya tidak terdata, serta akte kelahirannya yang dinilai telah sempat diterbitkan tidak pernah dicabut,” ungkapnya.

Darmawan mengungkapkan,  manfaat dari aturan ini dinilai cukup besar. Dengan dilahirkannya aturan itu, Pemkab Asahan akan memiliki data terkait jumlah kependudukan yang dinilai akan lebih akurat.

Sekretaris Disdukcapil Asahan menambahkan usulan ini berasal dari sejumlah warga masyarakat dan dipandang sebagai usulan yang dinilai positif untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah Kabupaten Asahan dalam kerangka tertib administrasi kependudukan,” jelasnya. (ts23)