HeadlineKriminal

Peras Pejabat, Oknum Mahasiswa di Palas Terjaring Operasi Tangkap Tangan

15
×

Peras Pejabat, Oknum Mahasiswa di Palas Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Share this article

tobasatu.com, Palas | Seorang mahasiswa di Kabupaten Padang Lawas (Palas) berinisial JTN, warga Desa Hutaibus Rajo Lamo, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (28/8/2019) kemarin

Ia diringkus petugas Sat Reskrim Polres Tapsel dibantu Polsek Barumun di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan. Darinya disita barang bukti uang sebanyak Rp 20 juta, uang itu merupakan hasil pemerasan dari pejabat melalui pelapor Mardan Hanafi SH yang juga kuasa hukum Bappeda sejak Januari 2019.

Dikatakan Kapolres Tapsel, AKBP Irwa Zaini Adib melalui Kasat Reskrim, AKP Alexander Piliang, Selasa (3/9/2019), penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Mardan Hanafi. “Awalnya Kaban Bappeda Palas menelepon pelapor dan meyampaikan akan adalagi aksi unjukrasa dilakukan mahasiswa mengatasnamakan Organisasi Kepedulian Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (KPMN) Kabupaten Palas,” kata Alex.

Alex menjelaskan, sebelumnya pelaku ini dan puluhan mahasiswa lain telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bapedda Palas dan Kejari. “Kaban Bappeda kemudian mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelapor Mardan Hanafi Hasibuan yang juga kuasa hukum melalui pesan telepon seluler dan menyarankan agar menjumpai penanggungjawab aksi, yakni JTN. Dari sana pelapor menghubungi JTN untuk mengajak bertemu di lokasi. Saat itu tersangka meminta uang untuk bayar kuliah sebanyak 11 orang sebesar Rp 20 juta,” ungkapnya.

Permintaan tersangka disanggupi pelapor MH. Uang itu sebagai persyaratan untuk menghentikan aksi unjuk rasa yang akan digelar JTN di kantor Bappeda Kabupaten Palas. Pada Rabu (28/8/2019) sekira pukul 14.00 WIB, pelapor kembali menghubungi JTN. Mereka sepakat bertemu di di sebuah kafe di lokasi tersebut.

“Saat Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada tersangka, secara bersamaan petugas langsung membekuknya. Operasi tangkap tangan ini berdasarkan laporan atas pemerasan yang dilakukan tersangka,” terang mantan KAsat Reskrim Polres Sergai Ini.

Dikatakan Alex, awalnya tersangka meminta uang ‘perdamaian’ sebesar Rp 30 juta. Tetapi, kesepakatan hanya sebesar Rp 20 juta. “Perbuatan tersangka bukanlah menyuarakan aspirasi dengan orasi yang murni, tetapi memiliki unsur untuk memeras. Seharusnya, sebagai mahasiswa tersangka melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui ada praktik penyelewengan anggaran, bukan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan,” tukas dia

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel Mapolres Tapsel, dijerat pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (ts-05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.