tobasatu.com, Medan | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumatera Utara tahun anggaran 2019 gagal disahkan oleh DPRD Sumut karena kehadiran anggota dewan saat paripurna pada 27 Agustus 2019 tidak kuorum.
Akibatnya, DPRD Sumut terpaksa menyerahkan agar P-APBD Sumut 2019 disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:
Namun, belakangan beredar surat undangan No.2410/18/Sekr tertanggal 29 Agustus 2019, yang ditandatangani Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, yang berisikan undangan paripurna pengambilan keputusan antara DPRD Sumut dan Gubsu terhadap ranperda PAPBD 2019. Paripurna itu dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2019.
Surat itu mencantumkan tiga agenda rapat. Selain pembahasan kembali P-APBD 2019, akan digelar pula pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) 2020 dan pencabutan Perda Nomor 14 tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Barang.
Beredarnya surat undangan yang menjadwalkan kembali pembahasan P-APBD 2019 itu mendapat protes keras dari kalangan anggota DPRD Sumut yang menganggap DPRD Sumut tidak konsisten, sebab persoalan atau ‘bola panas’ PAPBD 2019 sudah tidak berada di tangan lembaga legislatif dan diserahkan ke Mendagri, karena sudah diputuskan paripurna minggu lalu.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman ketika dikonfirmasi wartawan terkait undangan rapat paripurna rencana P-APBD 2019, Selasa (3/8) membantah akan memparipurnakan kembali rencana P-APBD 2019, karena pembahasan PAPBD sudah dibatalkan, kecuali ada surat turun dari Mendagri memerintahkan untuk memparipurnakan kembali.
“Persoalan rencana PAPBD 2019 sudah close (tutup), karena sudah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur pelaksanaan rapat paripurna, karena belum ada sikap Mendagri secara resmi memerintahkan DPRD memparipurnakan PAPBD kembali. Kalaupun ada hasil konsultasi yang sudah dilakukan Sekdaprovsu ke Mendagri, belum ada kami bahas,” ujar Wagirin.
Namun ketika ditanya adanya surat undangan yang beredar, Wagirin menyatakan mohon maaf kepada semua pihak yang sempat menerima undangan perihal pembahasan tiga agenda termasuk rencana P-APBD 2019.
“Saya berterima kasih ada yang mengingatkan atas kekhilafan dan kekeliruan yang terjadi. Saya kecolongan telah menandatangani surat undangan rapat paripurna tidak diketahui sebelumnya,” ujarnya.
Kalangan anggota DPRD Sumut, antara lain Zeira Salim Ritonga dan Syamsul Qodri Marpaung ketika dikonfirmasi mengakui telah menerima surat undangan menghadiri rapat paripurna dengan tiga agenda, termasuk rancangan P-APBD 2019. Karena sampai saat undangan yang diterimanya masih tetap agenda rapat paripurna dilaksanakan 4 September 2019 dan belum ada konfirmasi pembatalan.
“Jika dilakukan pembatalan paripurna, harusnya melalui pembahasan di Banmus, apakah dilanjutkan, ditunda atau dibatalkan, baik karena sesuatu hal atau ada kekeliruan. Tentunya usulan tersebut atas dasar surat pimpinan DPRD,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Syamsul Qodri dan menilai keterlaluan dan tidak manusiawi terhadap rakyat, karena tidak memparipurnakan rencana PAPBD 2019, karena masyarakat menunggu legalisasi terhadap nasibnya yang sudah dianggarkan di-PAPBD 2019.
“Jadi kita ingin paripurna harus dilaksanakan. Kita minta besok dijadualkan, karena keputusan tertinggi di DPRD ada di paripurna,” ungkapnya. (ts-02)