Tidak Jera, Resedivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diringkus

1563

tobasatu.com, Sergai | Polisi meringkus seorang bandar narkoba di Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut saat duduk di warung.

Tersangka adalah Suherman alias Ateng (46). Ateng juga merupakan resedivis kasus yang sama, dimana pernah ditangkap pada tahun 2010 dan divonis selama 5,6 tahun, sebelumnya juga pernah divonis kasus yang sama selama 6,3 tahun.

Diterangkan Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Defta Sitepu, tersangka ditangkap setelah masuk DPO Sat Res Narkoba berdasarkan dari 2 LP, yaitu LP / 195 / VI / 2019 S.U / RES SERGAI tgl 14 Juni 2019 setelah tertangkapnya seorang tersangka berinisial WGT (54).

WGT diringkus pada, 14 Juni 2019 sekira pukul 21.00 Wib di Dusun II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 gram.

Kemudian LP/141/ A / VII / SU / RES SERGAI / SEK PERBAUNGAN 13 Juli 2019 setelah tertangkapnya dua orang tersangka, masing masing ML (43), dan SST alias Sisu (44) pada, 13 Juli 2019 pukul 17.00 Wib di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,22 gram.

“Ketiga tersangka ini masih dalam proses penyelesaian berkas perkara untuk diteruskan ke JPU dan ke persidangan,” kata Martualesi, Jumat (6/9/2019).

Ditambahkan Martualesi, tersangka sendiri adalah target operasi Sat Res Narkoba Polres Sergai yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di daerah Desa Melati, dan ini menunjukkan komitmen pihaknya memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Perbaungan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (ts-18)