tobasatu.con, BELAWAN | Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka, Abdul Rahman minta Kejatisu periksa Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) pekerjaan pengerukan pemeliharaan kolam TUKS PT Lafarge Cement Indonesia Pelabuhan Belawan, yang hingga saat ini masih menjadi polemik publik di Belawan.
Dikatakannya, pelaksana pekerjaan pengerukan yang kini tengah beroperasi, kapal tag boat Mitra Berkah ll dan tongkang SML 7 Junior dengan agen pelayaran PT Naval Global Trans, diduga selain belum dilengkapi izin Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) pengganti yang resmi, juga tidak dilengkapi surat Permintaan Pelayanan kapal dan Barang (PPKB).
“Kalau saya simak yang dikatakan Kabirenbang OP kemarin zaman sekarang ini sistem pendaftarannya semuanya serba online izin, berarti izinnya itu sudah direvisi secara online, sementara menurut amat saya izin pertamanya manual kenapa revisinya online, yang mana yang mengeluarkan pusatkan atau daerah, mana buktinya,” kata Abdul Rahman kepada wartawan, Senin (9/9/19).
Menurutnya, agen pelayaran PT Naval Global Trans tidak mengajukan PPKB, kapal bergerak tanpa mengajukan surat PPKB. Sementara dalam undang undang pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran (pasal 3, 1A) wajib mengajukan PPKB, pengajuan PPKB labuh/tambat dilakukan 24 jam sebelum kedatangan, itu syarat syarat pengajuan PPKB yang harus diperhatikan.
Sebelum menggunakan nama kapal Tag Boat Mitra Berkah, tetapi di lapangan pekerjaan pengerukan di seputar kolam Pelabuhan Belawan tersebut dilaksanakan oleh Tag Boat Mitra Berkah Il.
Sementara itu menurutnya kepengurusan izin pengerukan terdapat keanehan. Karena setelah menjadi pembicaraan publik, tiba- tiba surat izinnya baru diterbitkan.
“Pada tanggal 17 Agustus 2019 kapal tag boat Mitra Berkah ll dan tongkang SML 7 Junior mulai melakukan pekerjaan dan saat itu mereka belum memiliki izin. Anehnya sampai sekarang pengerjaan pengerukan tersebut masih dilaksanakan, belum ada terdengar tindakan tegas dari pihak Otorita Pelabuhan maupun dari Kesyahbandaran Utama Belawan,” tegasnya. (ts14)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Post Views: 14