tobasatu.com, Medan | Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, H.Wagirin Arman mendesak kepolisian mengusut tuntas hilangnya uang milik Pemprovsu senilai Rp1,6 miliar di dalam mobil yang diparkirkan di Kantor Gubsu, Senin (9/9/2019) petang.
Menurut Wagirin, DPRD Sumut tidak ada kaitannya dengan hilangnya uang Rp1,6 miliar milik Pemprovsu. Karena itu aparat Kepolisian harus tegas mengungkap fakta dibalik hilangnya uang tersebut.
BACA JUGA:
Hal itu disampaikan Wagirin Arman kepada wartawan di Medan melalui telepon selulernya, Rabu (11/9/2019).
Wagirin Arman mempertanyakan hilangnya uang tersebut dengan mudah, tanpa pengawasan dan pengamanan.
“Masa uang segitu banyak ditinggalkan begitu saja. Saya saja saat tinggal HP di dalam mobil, langsung sibuk mengambilnya lagi,”ucap politisi Partai Golkar ini.
Makanya, Wagirin menilai ada ketidakwajaran dalam kasus hilangnya uang Pemprov Sumut. Untuk itu Wagirin meminta kepolisian agar mengusut tuntas darimana sumber uang tersebut, hingga untuk keperluan apa .
“Rakyat berhak tahu uang itu dari mana sumbernya dan dipetintahkan mau disalurkan keman,” tukasnya.
Lebih Lanjut Wagirin Arman juga meminta kepada semua pihak agar jangan sedikitpun pihak yang mengaitkan apalagi menuduh hilangnya uang itu terkait paripurna pembahasan P-APBD 2019 dan pembahasan R-APBD 2020.
“Jangan hubungkan dan kaitkan kami yang melakukan paripurna secara alot dan demokratis, dengan hilangnya uang itu,”katanya.
Dia menegaskan jika ada pihak yang mengkaitkan apalagi menuduh dan memfitnah lembaga dewan, maka dewan akan segera menempuh proses hukum atau gugatan ke pihak yang menuduh dan fitnah tersebut. Sebab dia menegaskan bahwa jalannya paripurna pembahasan P-APBD 2019 dan APBD 2020 kemarin, merupakan proses yang panjang dan demokratis tanpa ada embel-embel lainnya apalagi hadiah.
Pada kesempatan itu, Wagirin juga mengaku menghormati sikap politik Fraksi PDIP DPRD yang tegas menunjukkan sikapnya memutuskan keluar dari paripurna. “Inilah bentuk demokrasi di dewan, yang sama sekali tanpa ada sesuatu ,”ucapnya. (ts-02)