tobasatu.com, Sergai | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sergai dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu berhasil meringkus jaringan narkoba jaringan Aceh.
Kedua tersangka yakni, Khairil Azlani alias Iril (36), warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, dan rekannya Rudy Kurniawan alias Rusman (31), warga Dusun Jering II, Desa Melati, Kecamatan Perbaungan.
BACA JUGA:
Iril diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serdang Bedagai dengan kasus ang sama. Ketika diringkus, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 63,78 gram, 4 butir pil extasy, uang tunai Rp 370 ribu, dan 1 buah tas sandang warna abu-abu, ia ditangkap saat bersembunyi di kediamannya.
Berdasarkan hasil pengembangan dan interogasi, Iril mengaku narkotika jenis sabu ia dapatkan dari temannya bernama Rudy Kurniawan alias Rusman, selanjutnya petugas melakukan pengejarab dan berhasul meringkus Rusman.
Dari tersangka Rusman yang merupakan residivis narkoba baru keluar dari dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Lubuk Pakam, Deliserdang setelah menjalani hukuman selama 7 tahun Polisi menyita barang bukti berupa, 1 helai plastik klip tranparan berisikan sabu seberat 4,5 gram, selanjutnya dari keterangan Rusman bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang teman berinisia W (30) warga Aceh yang dikenalnya ketika sama-sama menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam.
Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, didampingi Kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan menjelaskan kalau pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap W, sedangkan total barang bukti yang disita 68,28 gram sabu dan 4 butir pil extasy.
“Pasal yang dipersankakan kepada tersangka yakni, Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.1 Milyar paling banyak Rp.10 Milyar,” papar Juliarman. (ts-18)