Ketua DPRD Medan Gagas Perda Disabilitas

511
Ketua DPRD Medan Hasyim SE, saat Hasyim saat menerima audensi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Senin (4/10) di ruang pimpinan.

tobasatu.com, Medan | Ketua DPRD Medan, Hasyim SE menyatakan akan menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Hal itu diungkapkan Hasyim saat menerima audensi Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sumut, Senin (4/10/2019) di ruang pimpinan.

Jajaran panitia perayaan Natal PPDI yang ikut dalam audiensi tersebut diantaranya Renta Simanjuntak, Marliana Sihombing, Jolie dan Manahor Napitupulu.

Ketua PPDI, Yusuf meminta agar kaum disabilitas bisa mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena selama ini masih belum mendapatkan perhatian secara serius.

“Untuk aturan atau Perda Disabilitas ini sudah berjalan di beberapa daerah hanya Kota Medan belum membuatnya. Jadi, kami berharap adanya perhatian dari bapak-bapak di DPRD Medan,” ucapnya.

Menyingkapi akan hal ini, Hasyim menyatakan bahwa pihaknya akan segera menghadirkan aturan tersebut.

“Melalui Fraksi PDI Perjuangan saya akan mendorong agar dihadirkan Perda Disabilitas,bila memang Pemko Medan tidak mau menghadirkan. Karena kami di DPRD Medan memiliki hak juga,” ucap Hasyim seraya menyebutkan program tersebut selaras dengan program utama Presiden Jokowi.

“Salah satu program Presiden Jokowi adalah mengutamakan persoalan hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari program konsep revolusi mental. Jadi sangat perlu diberlakukan Perda Disabilitas ini,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan data bahwa ada 12 provinsi yang sudah memiliki aturan tersebut yang seluruh mengaju kepada Undang-undang No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Dalam undang-undang jelas telah mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Dan ini juga mengaju kepada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas .Jadi,aturan dari turunan sudah ada,kenapa Kota Medan tidak membuatnya,” ucap Hasyim.

Dengan adanya Perda tersebut, kata Hasyim yang Ketua DPC PDI Perjuangan Medan, maka hak-hak penyandang disabilitas bisa diperhatikan. Ia memberikan contoh agar Pemko Medan dalam hal ini Dinas PU, bisa membuat penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan, pertamanan.

“Dan di beberapa daerah juga ada melibatkan organisasi dunia usaha agar hak-hak disabilitas ini menjadi perhatian utama, misalnya kesempatan kerja hingga akses ke pusat perbelanjaan,” kata Hasyim.

Apa yang disampaikan tersebut mendapat apresiasi saat itu serta berharap Perda Disabilitas itu bisa dihadirkan. (ts-02)