BACA JUGA:
tobasatu.com Delitua | Dimas Bimantara (23), warga Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang diringkus polisi.
Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini diringkus personel Unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Besar Delitua Gang Kamboja, Rabu (9/10).
Darinya, petugas mengamankan barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna ugu yang berisikan 5 plastik klip berisikan sabu-sabu puluhan klip plastik kecil kosong serta uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp70 ribu.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH.Hum menjelaskan, penangkapan ini dari informasi masyarakat.
Kompol Efianto SH M.Hum menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tentang narkotika. (ts21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.