HeadlineKriminal

Selama Dua Pekan Poldasu Amankan 35 Kg Sabu-sabu dan 7 Orang Tersangka

27
×

Selama Dua Pekan Poldasu Amankan 35 Kg Sabu-sabu dan 7 Orang Tersangka

Share this article

tobasatu.com, Medan | Selama dua pekan, Ditnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 Kg dari beberapa lokasi.

Selain barang bukti yang disita, petugas juga meringkus 7 orang tersangka, tiga diantaranya harus diberi tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pengungkapan pertama sekali dilakukan, Minggu (13/10/2019) dengan tiga tersangka yakni, EWS, A dan JAN. Ketiganya ditangkap di Jalan Nenas 2, Lingkungan I, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai dengan barang bukti narkotika 4 Kg sabu.

“Dari informasi yang kita terima kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tiga tersangka. Dari sana kita kembali memperoleh informasi adanya satu orang lagi yang masih memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Binjai,” ungkap Agus dalam paparan digedung utama Polda Sumut, Rabu (23/10/2019).

Atas informasi itu, Ditnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial S di Jalan Ikan Arwana, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Dari dirinya diperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg.

“Dari hasil interograsi terhadap S, diperoleh keterangan kembali bahwa ada tiga orang laki-laki tengah membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh ke Sumut khususnya kota Binjai,” sebutnya.

Dari sana, pada Rabu (16/10/2019) petugas kepolisian melakukan pengejaran dan menghentikan mobil Toyota Avanza B 2657 SKX di pinggir Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat digeledah, dari bagasi belakang polisi menemukan dua tas jinjing berisi 30 Kg sabu, dan mengamankan satu tersangka berinisial M alias Z.

“Hasil interogasi terhadap tersangka M alias Z, diketahui bahwa dirinya ternyata disuruh oleh tersangka F. Tersangka F ini sendiri berperan melakukan pengawalan dengan menggunakan mobil Mitshubishi Expander BK 1759 OW,” terangnya.

Atas informasi ini, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendapati mobil Mitsubishi Expander itu yang dikendarai oleh F bersama FA alias I. Namun saat hendak digeledah, dari mobil mereka tidak ditemukan adanya narkotika apapun.

Meski begitu, saat petugas akan membawa M alias Z, F dan FA alias I untuk pengembangan ke Kota Binjai, yakni ke tempat mereka akan mengantarkan 30 Kg sabu itu, ketiganya malah melakukan perlawanan. “Sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas di kaki sebelah kanan tersangka F dan FA alias I, serta kaki sebelah kiri tersangka M alias Z,” jelas dia.

Sementara itu Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (ts-05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.