tobasatu.com, Asahan | Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan, Nazaruddin Siagian memastikan tidak akan terjadi proses transaksional dalam ujian naik kepangkatan ASN di lingkungan Pemkab Asahan.
“Saya menjamin tidak akan ada peluang untuk melakukan praktek curang. BKD Asahan juga tidak akan memberikan perlakuan prioritas rerhadap ASN yang mengikuti ujian kenaikan pangkat tersebut,” ungkapnya, belum lama ini.
Setiap ASN yang tidak lulus ujian kenaikan pangkat, lanjut Nazaruddin, tetap wajib mengulang ujian tersebut pada tahun berikutnya.
“Ujian dinas wajib diikuti oleh ASN yang akan mengalami kenaikan kepangkatan, terutama bagi ASN yang tidak pernah mengikuti diklatpim,” jelasnya.
Menurutnya, memang tidak menutup kemungkinan bagi peserta ujian untuk tidak lulus.
“Untuk ujian dinas naik kepangkatan kali ini diikuti oleh 64 ASN yang akan naik jenjang kepangkatan diantaranya dari golongan 3/D ke golongan 4/A, serta bagi ASN dari golongan 2/D ke golongan 3/A,” terangnya. (ts23)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Post Views: 19