DPRD Sumut Sahkan Ranperda Keolahragaan

841
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting menandatangani keputusan bersama terhadap ranperda penyelenggaraan keolahtagaan di paripurna dewan, Selasa (5/11/2019).

tobasatu.com, Medan | DPRD Sumatera Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Keolahragaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatangan keputusan bersama tentang Ranperda Penyelengaaraan Keolahragaan menjadi Perda Provsu dilakukan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Selasa (5/11/2019).

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dalam kesempatan itu didampingi Wakil Ketua Dewan H Ahmad Ridho Loebis, Rahmansyah Sibarani, Salman Alfarizi dan Harun Mustafa, setelah dibacakan konsep keputusan bersama oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Subandi.

Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan memuat 20 bab, diantaranya tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan; olahraga pendidikan, olahraga prestasi dan olahraga penyandang cacat.

Di Bab lain tentang tenaga keolahragaan, penyediaan prasarana dan sarana, industri olahraga, penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga. Standarisasi, akreditasi dan sertifikasi olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, peran masyarakat dan dunia usaha. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

“Melalui perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan dan bagi organisasi olahraga, pelaku olahraga, serta masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga dalam mewujudkan masyarakat gemar, aktif, sehat dan berprestasi di berbagai kegiatan olahraga,”ujar Subandi.

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, dengan adanya Perda penyelenggaraan keolahragaan, Pemprovsu punya tugas, kewenangan dan bertanggung jawab membina mengembangkan keolahragaan di provinsi, termasuk induk organisasi olahraga.

“Jika kita berkaca ke negara Eropa, bisnis olahraga dikelola dengan baik, bahkan di negara lain begitu besarnya anggaran untuk keolahragaan. Untuk mencapai keberhasilan mengelola keolahragaan, dibutuhkan peraturan guna meminimalisir dampak dekada,” ujarnya. 

Edy juga menyebutkan, pembinaan dan pengembangan keolahragaan diperlukan payung hukum sebagai alat mencapai tujuan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di tingkat provinsi. Dengan ditetapkannya perda penyelenggaraan keolahragaan diharapkan persoalan keolahragaan dapat diselesaikan. (ts-02)

BACA JUGA  DPRD Sumut Kirim 7 Nama Calon Komisioner KPID ke Gubsu