Pendaftaran Dibuka 5-11 November, Calon Ketum Koni Sergai Harus Dapat Dukungan dari 5 Cabang Olahraga

2767

tobasatu.com, Sergai | Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Kabupaten Serdang Bedagai telah menetapkan 5  sampai 11 November 2019 sebagai pendaftaran calon Ketua Umum KONI Serdang Bedagai masa bakti 2020-2024.

Plt.Ketua Umum (Ketum) KONI Sergai, Sakarani didampingi Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Abdul Rahim,SH, anggota, Agus Suriadi, Alpian Purba dan Sekretaris KONI Sergai, dalam konfrensi Senin (4/11) di Sekretariat KONI Kecamatan Pegajahan mengungkapkan pendaftaran Calon Ketua umum KONI ini terbuka bagi masyarakat luas yang ingin mendaftarkan diri. Hal tersebut juga dalam rangka menindaklanjuti rapat KONI beserta Pengurus Cabang Olah raga (Cabor) Kabupaten dan Korcam pada Selasa (8/10) lalu terkait pemilihan Calon Ketum KONI Sergai.

“Untuk transparansi dan terbukanya pendaftaran, kami telah membentuk tim penjaringan. Tugas tim penjaringan ialah untuk menjaring bakal Calon Ketum sesuai dengan AD/ART KONI,” papar Sakarani.

Adapun syarat pendaftaran Caketum KONI Sergai adalah mengisi formulir diantaranya, surat permohonan, surat pernyataan bersedia dicalonkan, daftar riwayat hidup singkat, dan pernyataan kesediaan untuk menyampaikan visi misi. 

Kemudian, mendapat dukungan atau diusulkan minimal 5 dari 23 cabang olahraga yang terdaftar di KONI Sergai ditandatangani/distempel oleh ketua dan sekretaris bermaterai 6000. Selanjutnya, melampirkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan surat bebas narkoba dari BNNK serta rumah sakit.

Untuk pengambilan formulir pendaftaran dimulai pada Rabu (5/11/2019) dan pengembalian formulir pendaftaran Senin (11/11). Sementara musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) KONI Sergai rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (19/11) di Theme Park, Kecamatan Pantaicermin. 

Ditambahkan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketum KONI Sergai bahwa tugas tim adalah menerima pendaftaran mulai terhitung sejak tanggal 5-11 Nopember 2019.

“ Calon ketua umum harus didukung atau dicalonkan oleh sedikitnya 5 suara dari dua unsur, yaitu cabang olahraga dan KONI Kabupaten/Kota. Kalau tidak ada dukungan tersebut, maka tidak bisa ditetapkan sebagai calon Ketum KONI,” bebernya. (ts18)

BACA JUGA  Hari Kedua Supervisi Ops Aman Nusa II, Kabaharkam Polri Kunjungi Polres Sergai