Headlineumum

Gubernur Sumut Diminta Tindak Tegas Penebar Teror Bangkai Babi

22
×

Gubernur Sumut Diminta Tindak Tegas Penebar Teror Bangkai Babi

Share this article
Sekjen Mabin Syarifuddin Siba.

tobasatu.com, Medan |  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi diminta menindak tegas penebar teror bangkai babi, yang kini semakin meresahkan masyarakat.

Sebab tak hanya dibuang ke sungai-sungai di Kota Medan, bangkai babi itu juga ditemukan di sungai yang ada di Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdangbedagai, sebelum akhirnya bermuara ke laut.

“Sehingga sudah selayaknya masalah ini diambilalih oleh gubernur,” tutur Ketua Badan Kordinator Masyarakat Pantai Timur (BK-PMPT) H Syarifuddin Siba SH, MH kepada wartawan, Jumat (15/11/2019) sore.

Syarifuddin Siba  yang juga dikenal sebagai tokoh Melayu di Sumatera Utara sangat menyayangkan hingga saat ini belum ada tindakan apapun dilakukan terhadap pemilik ternak babi yang membuang bangkai babi ke sungai, meski hal itu jelas-jelas pelanggaran hukum.

“Aparat kepolisian juga kita mintakan untuk pro aktif mengusut para pelaku penebar teror bangkai babi karena meresahkan masyarakat terutama bagi mereka yang masih menggunakan air sungai untuk kegiatan mandi, mencuci dan buang hajat (MCK).

“Selain itu akibat pembiaran itu, wisata pantai timur jadi lumpuh, jadi bukan nelayan saja yang enggan melaut karena rakyat juga sudah enggan makan ikan karena takut ikan hasil tangkapan nelayan tercemar bangkai babi terinfeksi virus,” ujar Syarifuddin Siba yang juga adalah Sekjen DPP Masyarakat Melayu Baru (Mabin).

Mantan anggota DPRD Medan dan Sekretaris KNPI Sumut dua periode ini juga mengingatkan, pemerintah agar Jangan sempat rakyat marah, dan terdampak bakteri dari bangkai bangkai yg tak habis habisnya mengalir lewat sungai, bahkan sudah dibuang ke jalan di inti Kota Medan seperti yang ditemukan di Jalan Gedung Archa Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota.

“Oleh karena itu pula, Kadis lingkungan harus ikut bertanggung jawab terhadap kenyamanan dan pencemaran lingkungan,  tangkap segera peternak pembuang bangkai babi dan tertibkan kandang babi yang tidak dibenarkan tata ruang. Khususnya di tanah Deli, karena kawasan tanah Melayu ini bukan negeri babi,” tambahnya. (ts-02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.