Pemko Medan Efektifkan Perda KTR, Masyarakat Harus Tau di 7 Kawasan Ini Dilarang Merokok

331
Pemko Medan melakukan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

tobasatu.com, Medan | Meski sudah disahkan sejak tahun 2014, pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan masih cukup longgar.

Namun kini Pemerintah Kota Medan mulai mensosialisasikan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termasuk Peraturan Wali Kota Medan No.35 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.3 tahun 2014 kepada  masyarakat di sejumlah titik di Jalan Sisingamangagaraja Medan, Rabu (20/11/2019).

Sosialisasi dilakukan tim Pemko Medan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kota Medan. Masyarakat harus tau bahwa dengan diberlakukannya Perda ini, maka tidak boleh merokok sembarang di 7 kawasan diantaranya seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Melalui sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat mengetahui ada 7 kawasan yang masuk KTR sehingga masyarakat tidak diperkenankan atau dilarang untuk merokok di tempat tersebut. Dengan demikian ketika penindakan tegas dilakukan terhadap pelaku pelanggaran atas Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014, tak ada lagi protes  dari masyarakat,” Rahmad Doni selaku Kasi Penyidikan saat mewakili Satpol PP memimpin apel di pelataran parkir Masjid Raya Medan.

Sebagai sosialisasi awal, jelas Doni, sosialisasi dilakukan di Jalan Sisingamangaraja mulai depan RSU Permata Bunda hingga Taman Makam Pahlawan. Dari tujuh kawasan yang masuk KTR, ada empat kawasan yang menjadi prioritas dalam sosialisasi tersebut yakni tempat ibadah, tempat proses belajar mengajar,  fasilitas pelayanan kesehatan serta angkutan umum.

“Jangankan merokok, menempelkan iklan rokok saja dilarang di keempat kawasan tersebut. Untuk itu setelah sosialisasi dilakukan, kita harapkan tidak ada lagi masyarakat yang merokok di ketujuh kawasan yang telah ditetapkan menjadi KTR,” tegasnya.

Pasalnya ungkap Doni, pasca dilakukan sosialisasi, tim gabungan bersama unsur aparat penegak hukum akan melakukan aksi turun langsung untuk menindak  masyarakat yang kedapatan merokok di ketujuh KTR tersebut.

“Saat kita turun nanti, pelaku yang kedapatan akan langsung kita jatuhkan sanksi sesuai dengan Perda No.3/2014 dan Perwal No.35/2014. Selain sanksi administratif, juga pidana,” ungkapnya.

Saksi administratif, jelas Doni, berupa teguran, surat peringatan atau menghentikan kegiatan usaha yang berlokasi di KTR. Sedangkan  sanksi pidana, tegasnya, ancaman pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.

Sementara itu bagi seseorang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual atau membeli rokok di kawasan KTR lanjut Doni, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal. Kemudian membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan  tidak memasang  tanda-tanda dilarang merokok di area yang masuk KTR, diancam pidana kurungan 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta,” terangnya. (ts-02)