tobasatu.com, Delitua | Puluhan Pedangang yang mayoritas ibu-ibu, Senin (25/11/2019) menduduki lokasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang merupakan Proyek Dinas Perkim Pemkab Deliserdang.
Hal itu dilakukan mereka lantaran keberatan jika lokasi yang sebelumnya tempat para pedagang berjualan dibangun menjadi RTH.
BACA JUGA:
Dalam orasinya, para pedagang menuntut Pemkab Deliserdang, membatalkan pembangunan RTH tersebut dan kembali menjadikan lokasi tersebut tempat para pedagang berjualan.
Selain itu, mereka juga meminta agar Pemkab Deliserdang mengembalikan uang pajak yang selama ini sudah mereka bayarkan kepada Pemkab Deliserdang.
“Kembalikan pajak kami yang selama ini sudah kami bayar kepada Pemkab Deliserdang,” ujar Jeki br Ginting diamini puluhan pedagang lainnya.
Camat Delitua, Wakil Karo-Karo ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, kalau lokasi pembangunan RTH tersebut milik Pemkab Deliserdang dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 346.K/Tun/2016 dengan Naisah br Sembiring Cs melawan Kakan Pertanahan Pemkab Deliserdang.
“Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memenangkan Pemkab Deliserdang dan nenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1, Naisah br Sembiring, Juliana br Ginting, Pani Elianta br Ginting,” ujar mantan Sekcam Pancurbatu ini.
Selain itu, ia menuding kalau aksi demo para pedagang tersebut dipengaruhi pihak ketiga alias provokator.
“Dari tanggal 14/11/2019 sudah dilakukan penertipan oleh Muspika Kecamatan Delitua tidak ada gejolak para pedang, kenapa baru sekarang para pedagang bergejolak,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pengerjaan proyek RTH tidak boleh diganggu, kalau memang para pedagang merasa keberatan silahkan berkordinasi dengan instansi terkait, sebab hal itu bukan ranah camat.
Sementara itu, Sabar Bangun yang merupakan mantan Anggota DPRD Deliserdang juga ketua Himpunan Pedagang Pasar Delitua (HPPD), menuding Pemkab Deliserdang buang-buang anggaran sebesar Rp 1.725,378000 untuk membangun itu.
“Selain tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, pembuatan taman dan penataan ruang publik Delitua ini tidak menghasilkan Pajak Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Deliserdang,” ujar Sabar Bangun.
Dirinya juga menanyakan siapa yang mengusulkan agar lahan yang dulunya tempat para pedagang berjualan dibangun penataan ruang publik Delitua, dan kapan dilaksanakan Musrembangnya.
Proyek dengan nomor Kontrak 602.1/19/SP/24.05/DPKP/DS/2019 ini dikerjakan oleh CV Arkonas Konstruksi Utama dan telah dimulai pada
28 Oktober 2019 lalu.
Amatan wartawan, puluhan pekerja terlihat sibuk dengan aktifitasnya masing-masing meskipun para pedagang melakukan aksi dan mendirikan tenda. (ts-21)