BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Sekitar 300-an mahasiswa tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMA-TABAGSEL) kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang berada di Jalan A.H Nasution, Senin (2/12/2019).
Mahasiswa mendesak agar Kejatisu menaikkan status Bupati Mandailing Natal (Madina) sebagai tersangka.
Menurut mahasiswa, kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri (TSS) itu sudah dua tahun bergulir namun hingga kini Bupati Madina masih berstatus sebagai saksi.
“Kami meminta Kejatisu untuk memberikan kepastian hukum untuk menegakkan hukum terkait kasus mega proyek TRB dan TSS. Kami juga meminta Kejatisu untuk memberikan kepastian hukum terkait sudah ditetapkannya Kadispora Madina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi mega proyek TRB dan TSS, dimana salah satu dugaannya adalah telah selesainya kegiatan pembangunan baru tiba-tiba muncul anggaran dalam APBD,” teriak Penanggung Jawab Aksi, Rahman Simanjuntak secara lantang di depan kantor Kejatisu yang dijaga sejumlah petugas Kejatisu dan puluhan personil kepolisian.
Aksi yang berjalan selama satu jam ini menyebabkan ruas jalan macet dimana jalan yang menuju arah Simpang Pos ditutup sementara dan dialihkan menjadi dua jalur di jalan arah menuju Amplas.
Sambung Rahman, masalah hukum di sini sudah tak bisa ditolerir lagi. Menurutnya dalam kasus ini ada yang janggal.
“Kalau hanya bermain mata kita tidak mau itu. Jika Kejatisu tidak tanggap maka akan kita laporkan ke Kejagung. Untuk itu kita harapkan sudah sejauh mana kasus ini berjalan. Sebab rakyat sudah menderita di atas korupsi yang dilakukan Pemerintah Madina,” terang Rahman.
Tak sampai disitu, Rahman dan ratusan mahasiswa tersebut menuntut Kejatisu untuk memanggil dan menetapkan seorang berinisial R yang diduga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Aek Singolot.
Sebab pihaknya menduga Kejatisu melindungi PKK pekerjaan bantaran Aek Singolot dimana ditemukan proyek pendahuluan bantaran Aek Singolot dikerjakan sebelum anggaran dikeluarkan sama dengan PKK lainnya yang sudah ditersangkakan.
“Kami minta Kejatisu supaya mempercepat proses persidangan untuk Kadis PUPR dan kroninya terkait problem kasus TRB dan TSS,” jelasnya.
Mewakili Kejatisu, Alot Sianturi dan dua orang pegawai dari Kejatisu lainnya memohon maaf bila pihaknya tidak langsung memberikan tanggapan akan aksi mahasiswa tersebut. Karena pihaknya harus berkoordinasi dahulu, lantaran pimpinan Kejatisu mengadakan raker Kejaksaan di Bogor dan itu seluruh Indonesia.
“Tapi kami akan terima ini dan secara lisan akan kami sampaikan kepada pimpinan. Karena kami tidak kompeten akan hal ini. Jadi pernyataan dari mahasiswa ini akan kita sampaikan langsung,” pungkasnya.
Setelah melakukan diskusi dengan pihak Kejatisu ratusan massa yang tergabung dalam DPP IMA TABAGSEL tersebut membubarkan diri dan rencananya juga akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Medan.(ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.