Awasi Pihak Ketiga Urus Dokumen Kependudukan di Disdukcapil

1 views
Gedung DPRD Medan di Jalan kapten Maulana Lubis Medan. (foto ist)

tobasatu.com, Medan | Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Zulkarnaen mengaku saat ini banyak jasa pihak ke tiga untuk pengurusan administrasi kependudukan di kantor Dukcapil.

Hal ini diungkap Zulkarnaen saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di ruang rapat Komisi I lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (9/12/2019) yang dipimpin Ketua Komisi I Rudiyanto Simangunsong SPdI.

“Saya tidak menyebutnya itu calo, tapi banyak sekali jasa pihak ke tiga  yang datang ke kantor Dukcapil Medan untuk mengurus adminduk baik berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Kartu Keluarga (KK) dan lainnya,”ujar Zulkarnaen di gedung dewan.

Persoalanya memang lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini,  masyarakatnya yang memang tidak mau berurusan langsung.

“Masyarakat kita masih belum mau menyisakan waktunya, untuk mengurus langsung semua dokumen kependudukan,”ungkap Zulkarnaen.

Padahal menurut Zulkarnain tidak ada petugas pelayanan kependudukan diluar unsur Disdukcapil Kota Medan. Kepala Lingkungan (Kepling), pegawai kelurahan maupun pegawai kecamatan bukan petugas Disdukcapil.

Sebab lanjut Zulkarnaen  yang menyelenggarakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil adalah unsur Disdukcapil itu sendiri, diluar itu tidak.

“Jadi kepling, pegawai kelurahan dan pegawai kecamatan berpungsi memberikan  edukasi pelayanan. Bukan mewakili masyarakat memberkan jasa untuk pengurusan dokumen kependudukan, inilah yang harus kita perbaiki,” ujarnya.

Zulkarnain mengatakan seseorang yang mengurus dokumen kependudukan yang bukan tugas pokok dan fungsinya sangat potensial untuk imbalan jasa, dan Disdukcapil tidak bisa mengawasi ini.

Guna memangkas hal tersebut tambahnya, harus dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mau mengurus dokumen kependudukannya secara langsung ke Disdukcapil, ini yang perlu diedukasi. (ts-02)