tobasatu.com, Medan | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menargetkan 1.000 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) akan tercapai lewat program Kamis Ceria.
Program Kamis Ceria merupakan program bentukan Dinas DPMPTSP Kota Medan dalam membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk mengurus izin. Layanan ini diberikan setiap hari Kamis. Sebelumnya Program dilaksanakan pada Hari Jumat dan diberi nama Jumat Berkah.
“Sejak September 2019 menjadi hari Kamis yang diberi nama Kamis Ceria seperti saat ini Kamis (12/12/2019), bagi usaha mikro di Kota Medan dengan target 1000 izin usaha mikro yang diterbitkan selama tahun 2019,” tutur Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan Qamarul Fattah.
Dikatakan Qamarul Fattah, Kementerian Koperasi dan UKM berkomitmen mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk naik kelas menjadi usaha yang lebih produktif dan menyerap tenaga kerja dengan adanya kepastian berusaha melalui kepemilikan atas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha. Hal itu diperlukan mengingat daya tahan UMKM yang tinggi terhadap goncangan perekonomian nasional dan global.
“UMKM selama ini dianggap paling tahan terhadap goncangan ekonomi sehingga keberadaannya perlu untuk terus dikuatkan,” kata Qamarul.
Disamping itu, Mantan Asisten Ekbang Kota Medan mengungkapkan, berdasarkan data dari Kemkop dan UKM, kontribusi UMKM dalam struktur Produk Domestik Bruto (PDB) cukup signifikan yaitu 60,34%. Sektor ini juga memberikan ruang bagi penyerapan tenaga kerja nasional hingga 97% dan 14,17% dari total ekspor. Potensi sektor UMKM untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atau PDB nasional terus bertumbuh sangat besar.
Namun, jelas Qamarul, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pertumbuhan ekonomi tersebut bisa melesat sehingga tidak stagnan di sekitar 5% yaitu dengan mendorong UMKM naik kelas.
“UMKM naik kelas itu penting, sebab presentase UMKM yang naik kelas itu akan menentukan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita. Tantangannya kata Qamarul, UMKM kita ini masih banyak yang belum percaya diri, dan bahkan masih banyak yang belum memiliki legalitas usahanya khususnya usaha mikro dan kecil,” jelasnya.
Qamarul Fattah juga mengajak kepala daerah dalam hal ini bupati/wali kota, sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM RI untuk menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam membantu mengembangkan UMKM di masing-masing daerahnya, terutama pengembangan di bidang usaha mikro.
Dengan terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sering disebut dengan Online Single Submission (OSS), yang ditindak lanjuti dengan Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil, dimana para pelaku usaha dapat memperoleh izinnya dengan mengakses melaui sistem OSS yang merupakan Portal aplikasi perizinan berusaha nasional, dimana sistem ini merupakan salah satu bentuk reformasi perizinan usaha di Indonesia.
“Dengan terbitnya aturan baru tersebut, DPMPTSP Kota Medan membuat suatu kegiatan agar dapat berperan serta mendukung program pemerintah dan juga sekaligus memberikan perhatian kepada masyarakat Kota Medan khususnya kepada usaha mikro ahar memiliki legalitas usaha sehingga dapat bersaing dan lebih percaya diri dalam mengembangkan usahanya,” ungkapnya.
Qamarul juga menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah merupakan layanan Perbantuan Penerbitan Izin Usaha bagi usaha Mikro dengan syarat modal paling banyak Rp50 juta dengan omset kotor tidak melebihi Rp300 juta dalam setahun, berlokasi usaha di daerah Kota Medan dan membawa salinan e-KTP serya pasphoto 3×4 sebanyak 2 lembar.
Kemudian lebih kurang 20 menit sudah selesai. Dengan begitu para pelaku usaha mikro tersebut sudah dapat memiliki NIB sebagai identitas usahanya dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai izin usaha yang berlaku secara nasional.
Sejak pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai tanggal 12 April hingga Kamis 12 Desember, telah tercapainya target untuk layanan perbantuan penerbitan sebanyak 1000 IUMK atau 1000 usaha mikro di Kota Medan yang telah terbantu untuk mendapatkan legalitas usahanya. (ts-02)