Dua Pelaku Pencuri Mobil Bonyok Dibalbal Massa

3525
Dua pencuri mobil yang babak belur

tobasatu.com, Kutalimbaru | Dua pelaku pencurian mobil babak belur dihajar massa sebelum diamankan polisi, di Pasar 1 Simpang Macan, Kec.Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sabtu (10/1) pagi sekira pukul 06.00 WIB.

Dengan wajah babak belur, Ricky Apriandi (19) warga Jalan Besar Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, dan Arif Fadilah (48) warga Dusun V Banten Mencirim, Kec.Kutalimbaru, Kab.Deli Serdang digiring ke Polsek Kutalimbaru.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, 1(satu) unit Mobil Isuzu Panther warna Hitam BK 1126 LE, 2 (dua) buah Kunci Pas, 1 (satu) buah tang, 1 (satu) buah obeng ketok dan 1 (satu) buah kunci mobil.

Penangkapan kedua pelaku, berawal dari laporan Kadus V Mencirim bahwasanya, Oskar Remando Tarigan (24) warga Dsn V Perumahan Romeby Lestari II Desa Sei Mencirim Kec.Kutalimbaru Kab.Deli Serdang kehilangan mobil yang diparkir di depan rumahnya.

Begitu dapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru langsung menuju ke TKP.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas melihat kalau kedua tersangka sudah ditangkap dan dikeroyok masyarakat di Pasar 1 Simpang Macan, Kec.Sunggal.

Untuk menghindari aksi amuk massa yang lebih fatal, petugas langsung mengamankan para tersangka dan barang bukti yang di sembunyikan di kebun warga.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka.

Kapolsek Kutalimbaru AKP P Sitanggang ketika dikonfirmasi, Sabtu siang mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena terlibat pencurian mobil.

“Saat anggota melakukan penyelidikan, di kawasan Pasar I Simpang Macan, Kec. Sunggal, kedua tersangka sudah ditangkap dan dihajar massa. Dengan sigap, anggota langsung mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Kutalimbaru untuk proses lanjut. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” ujar AKP Sitanggang.(ts21)