BACA JUGA:
tobasatu.com, Pancurbatu | Dua terdakwa pemilik perlengkapan sabu, Anto Perangina Sitepu (49) dan Jandra (24) hanya bisa tertunduk lesu mendengar masing-masing dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 800.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan yang cukup tinggi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu dipimpin majelis hakim Anggalanton B Malau, SH, Kamis (16/1) siang Jam 14.00 Wib.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan, terdakwa Anto Prangina Sitepu warga dusun I Desa Pasar X, Kec. Kutalimbaru, Kab. Deli Serdang dan terdakwa Jandra warga dusun III Desa Tuntungan I, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru, di dusun I Desa Pasar X, Kab. Deli Serdang, pada Kamis 1 Agustus 2019 sekira Jam 04.00 WIB.
Dari lantai ruang tamu rumah Anto Perangina Sitepu ini, petugas hanya menemukan 1 buah kaca pirex, 3 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sisa sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah sekop dari pipet, dan 2 buah mancis.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru.
Sementara itu Musta Tarigan (45) warga Tuntungan I Pasar III, Pancur Batu selaku abang kandung terdakwa Jandra Tariga mengaku, merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramayani Amir, SH terhadap adiknya yang terlalu tinggi. Padahal, ungkapnya, barang bukti yang ditemukan polisi dari adiknya dan terdakwa Anto Prangina Sitepu tidak ada berisi sabu-sabu.
“Kan aneh, tidak ada barang bukti yang mengarah soal kepemilikan sabu-sabu, Jaksa menuntut adik saya terlalu tinggi. Apa karena kami tak memberikan apa-apa atau iming-iming, makanya Jaksa tega menuntut adik saya dengan hukuman yang cukup tinggi, sementara setahu saya ada terdakwa bernama Zulkifli Tanjung (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Kec. Medan Maimun yang kedapatan memiliki sabu-sabu dengan berat bruto 1,54 gram hanya dituntut 1,6 tahun,” ucap Tarigan dengan nada kecewa.
Untuk itu, Musta Tarigan minta keadilan kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada adiknya terdakwa Jandra dan terdakwa Anto Prangina Sitepu.(ts21)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.