Curi Jerjak Jendela Rumah, Ortu Serahkan Anaknya ke Polisi

3356
Tersangka pencuri jerjak jendela di polsek Delitua

tobasatu.com, Delitua | Tindakan orang tua (ortu) yang satu ini patut mendapat pujian. Mengetahui anaknya menjadi buronan karena kasus pencurian. Ia langsung menyerahkan anaknya polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Detro Velantino Ginting (23) warga Jalan Pintu Air VI No. 7, Kel. Kwala Bekala, Kec Medan Johor, hanya bisa pasrah saat dirinya dibawa orang tuanya, Dison Ginting Polsek Delitua, Minggu (19/01/20) malam WIB.

Karena diduga terlibat pencuri jerjak jendela dirumahnya, Iyan S. Naibaho‬, berada di Jalan Jahe 14 No.8, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, berdasarkan laporan korban dengan Nomor: LP/1644/K/XII/2019/SPKT/Sek Delta, tanggal 22 Desember 2019.‬

‪Kasus pencurian terjadi saat rumah milik Iyan S. Naibaho‬ dalam keadaan kosong. Mengetahui hal itu, Detro bersama Surya Malik Pohan alias Umek (yang sudah ditangkap polisi terlebih dahulu), mendatangi rumah tersebut.

Sesampainya di rumah korban, kedua pelaku langsung memanjat tembok pagar yang berada di belakang rumah. Selanjutnya, kedua pelaku mencongkel jendela dan jerjak bagian belakang rumah.

Dengan menggunakan sebilah parang dan 1 buah pahat yang tela dipersiapkan kedua pelaku sebelumnya.

“Setelah berhasil mencongkel jerjak jendela yang terbuat dari besi milik korban, kedua pelaku langsung meninggalkan rumah tersebut sembari membawa hasil curiannya guna dijual kepada penadahnya,” jelas Kapolsek Delitua AKP Julkifli H SH melalui kanit reskrimnya Iptu Pol Idem Sitepu SH Rabu (22/1) sore Jam 17.30 Wib

Korban yang baru pulang dan mengetahui rumahnya telah dikerjai pencuri, coba mencari tau siap pelakunya. Namun usaha tersebut gagal. Korban lalu melaporkannya ke Polsek Delitua, dengan Nomor: LP/1644/K/XII/2019/SPKT/Sek Delta, Tanggal 22 Desember 2019.‬

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap salah seorang pelakunya yakni,
Surya Malik Pohan alias Umek. Sedangkan Detro berhasil melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Delitua.

Dison Ginting yang mengetahui kalau putranya diburu Polsek Delitua, langsung mencari putranya dan menyerahkan ke Polsek Delitua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada tersangka kita jerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian pada siang hari dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” terang Idem.(ts21)