HeadlineasahanKriminal

Polisi di Asahan Tangkap Mucikari Prostitusi Online

35
×

Polisi di Asahan Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Share this article
Petugas dari Polres Asahan menangkap mucikari yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.

tobasatu.com, Medan | Satu orang mucikari bernama Rizky Ananda Hasibuan alias Nanda ditangkap polisi di sebuah hotel di Jalan Sei Gambus, Kisaran, Asahan, Rabu (8/1/2020) lalu.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan tentang adanya kegiatan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat dan Media Sosial.

“Kemudian tim menyelidiki adanya proses jasa prostitusi online tersebut. Setelah melakukan penyamaran, ternyata terungkap Nanda tengah menjual seorang wanita ke pelanggannya,” ungkap AKBP Faisal F Napitupulu, Kamis (23/1/2020).

Dihadapan petugas, lanjut Kapolres Asahan, pelaku Nanda mengakui perbuatannya tersebut.

“Dirinya mengaku mendapatkan keuntungan 15 % dari tarif yang dikenakan kepada pelanggannya. Tarif yang dikenakan pelaku Nanda bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu, ” jelas Kapolres Asahan.

AKBP Faisal menjelaskan, selain mengamankan pelaku Nanda, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone.

“Pihak Kepolisian juga masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motifnya, ” terangnya.

Pelaku Nanda, lanjut Kapolres Asahan, akan disangkakan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 296 Juncto Pasal 55 KUHP. (ts-21)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.