Pembinaan Reksa Dana dan Manager Investasi ‘Nakal’ Dilakukan Lewat Kode Etik

1131
Kepala BEI Kantor Perwakilan Medan, M Pintor Nasution dan Anggota Presidium Dewan APRDI, Edward P Lubis saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Kantor Perwakilan BEI Sumut, Selasa (28/1/2020).

tobasatu.com, Medan | Menanggapi masalah yang dialami beberapa Reksa Dana dan Manajer Investasi yang berujung pada pengenaan sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan ini, Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) mengaku tidak bisa memberikan sanksi tegas, sebatas dalam pendekatan kode etik.

Namun, Dewan APRDI mengaku terus mendukung langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK, dalam hal penegakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 “Sejauh ini, OJK yang punya wewenang untuk memberikan sanksi dan OJK lebih galak, ada yang dilarang menambah produk baru, tidak boleh menambah dana baru hanya pencairan dana saja, bahkan ada yang dicabut, dan masih banyak lainnya. Tapi memang sejauh ini belum ada yang masuk ke ranah pidana,” ujar Anggota Presidium Dewan APRDI, Edward P Lubis didampingi Kepala BEI Kantor Perwakilan Medan, M Pintor Nasution kepada Wartawan di Kantor Perwakilan BEI Sumut, Selasa (28/1/2020).

Asosiasi, lanjutnya selama ini telah melakukan pendekatan kode etik bagi semua anggota. Namun, lagi-lagi hal itu terbatas karena pihaknya hanya sebatas menerima laporan penerapan kode etik tersebut, tanpa bisa melakukan investigasi. “Mereka melaporkan baik, semua bagus, tapi kita gak tahukan itu jujur atau tidak,” ujarnya.

Untuk itu, Pria yang menjabat Ketua Umum Asosiasi Menager Investasi Indonesia (AMII) ini melanjutkan, selaras dengan tujuan Dewan APRDI pihaknya secara konsisten telah dan akan selalu mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan industri Reksa Dana, untuk selalu menjaga agar industri ini tetap tumbuh secara sehat dan berkesinambungan. 

“Dengan industri yang sehat diharapkan kepercayaan masyarakat akan semakin besar dan luas, dan menjadi salah satu industri yang dapat dibanggakan,” katanya.

Kepada masyarakat, tambahnya, ada trik dan tips yang paling mudah agar tidak tertipu saat akan melakukan investasi, diantaranya dengan merekam dan cek. “Paling mudah rekam saja kalau tidak mau membaca, biasa kalau jujur dia gak takut tapi kalau tidak jujur pasti dia takut untuk direkam. Setelah itu cek, lihat yang direkam sama tidak dengan yang dibuat dalam kontrak, cek apa sesuai dengan kesepakatan dan cek legal atau tidak di OJK,” katanya. 

Tambahnya, masyarakat harus cermat dan cerdas dan jangan segan menanyakan strategi investasi dan metode pemilihan portofolio efek yang dilakukan Manager Investasi, dan jangan mudah tergiur dengan janji-janji dan penawaran imbal hasil pasti penjual Reksa Dana. 

Kepala BEI Kantor Perwakilan Medan, M Pintor Nasution dan Anggota Presidium Dewan APRDI, Edward P Lubis saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Kantor Perwakilan BEI Sumut, Selasa (28/1/2020). (ts-02)