BACA JUGA:
tobasatu.com, Medan | Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman menyatakan proses pemberhentian yang dilakukan Pemko Medan terhadap mantan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya bukanlah tiba-tiba, melainkan sudah sesuai mekanisme.
Menurut Sekda, sebelum dilakukan pemberhentian, Badan Pengawas sudah memberikan surat peringatan tiga kali yakni No.72/BP/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I), kemudian No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II) dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).
“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah kita buka alasannya, nanti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Untuk itu mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan kita siap menjalankan apapun hasil putusan berkekuatan hukum tetap nantinya,” ujar Sekda Medan Wiriya Alrahman saat memimpin apel pagi di Kantor PD Pasar Medan, Senin (27/1/2020).
Sekda selanjutnya minta kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk bekerja dengan sebaiknya untuk memajukan PD Pasar.
“PD Pasar adalah milik Pemko Medan bukan milik pribadi,” jelas Sekda, yang juga merupakan Dewan Pengawas (Dewas) PD Pasar.
Apel pagi dilanjutkan dengan rapat dengan jajaran pejabat PD Pasar. Namun suasana mendadak ricuh, karena Rusdi tak mengizinkan ruangannya digunakan.
Padahal terhitung tanggal 16 Januari 2020, Rusdi sudah diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution dari jabatannya sebagai Dirut PD Pasar dengan Surat Keputusan No.821.2/43.K/2020 tanggal 16 Januari 2020.
Akibatnya, aksi tarik menarik dan dorongan dengan petugas Satpol PP pun sempat terjadi.
Tidak hanya dengan petugas Satpol PP, Rusdi juga sempat merebut mik saat salah seorang pegawai tengah berbicara menyampaikan aspirasi.
Aksinya tersebut sontak mendapat protes dan perlawanan dari para pegawai lainnya. Aksi tarik dan dorong pun kembali terjadi disertai teriakan dan cemoohan dari sebagian besar pegawai.
Meski suasana sempat memanas namun tidak berakhir ricuh, sebab aparat Polrestabes Medan beserta Kodim 0201/BS dengan cepat ‘mendinginkan’ suasana.
Sebelumnya, Rusdi Sinuraya mengatakan dirinya masih sebagai Dirut PD Pasar dan bertanggungjawab terhadap PD Pasar, termasuk seluruh aset yang dimiliki PD Pasar.
“Masalah ini masih dalam proses hukum, saya sampai saat ini masih bertanggungjawab dengan PD Pasar, termasuk seluruh aset yang dimiliki,” ungkap Rusdi. (ts-02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.