Curi HP di Mandala, Dua Pemuda Diseret Korbannya ke Sel Polisi

2435
Dua pelaku pencuri Handphone

tobasatu.com, Delitua | Aksi dua sahabat, Andrian (19) dan Teguh Wijaya (18) sebagai pencuri handphone harus berakhir di sel polisi. Keduanya ditangkap oleh korbannya, ketika ingin menjual barang curian tersebut.

Data yang dihimpun wartawan di Polsek Delitua Rabu (5/2) Jam 15.00 Wib menyebutkan, kedua pelaku yang tinggal di Jalan Sadakata Sei Mencirim Kecamatan Sunggal.

Menjalankan aksi pencurian di daerah Perumnas Mandala Kecamatan Percut Sei Tuan Selasa (4/2) siang Wib. Sukses menggasak HP Merk Samsung A 50 S milik Iwan. Keduanya lalu sepakat untuk menjual barang curian tersebut seharga Rp2,9 juta, melalui media sosial facebook milik Andrian.

Ternyata postingan yang dilakukan tersangka terlihat oleh Kandar adik korban. Selanjutnya, korban mengatur strategi dengan berpura-pura ingin membeli. Pancingan tersebut direspon oleh kedua pelaku.

Korban dan adiknya lalu mengajak para pelaku bertemu di Jalan AH Nasution, Medan. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna biru BK 3415 AFH. Kedua pelaku datang ke tempat yang telah dijanjikan korban.

Begitu ketemu, Iwan dan Kandar langsung menangkapnya. Kedua pelaku coba melarikan diri. Korban langsung meneriaki para pelaku perampok. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut, segera mengepung dan menangkapnya.

Beruntung bagi kedua pelaku, saat aksi main hakim akan terjadi, melintas Sat Samapta Poldasu yang sedang patroli. Kedua lalu diamankan dan diboyong ke Polsek Delitua bersama sepeda motor pelaku.

Kapolsek Delitua AKP Julfikar H SH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, kedua pelaku saat ini masih kita amankan di Polsek.

“Karena wilayah hukum tempat mereka beraksi masuk di Perumnas Mandala, kita akan serahkan ke Polsek Percut Sai Tuan,” ujar Idem.(ts21)