tobasatu.com, Delitua | Andre Ardana (17) warga Kampung V Desa Kandangan Kec Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, saat ini harus meringkuk dalam sel Polisi Delitua.
Ia ditangkap warga, diduga melakukan pencurian terhadap Wahyu Syahputra (35) warga Jalan Karya Darma, Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor, Jum’at (7/2) malam sekira Jam 21.00 wib.
BACA JUGA:
Informasi yang di terima Sabtu (8/2) siang dari pihak kepolisian. Unit Anti Bandit (Tekab) Polsek Delitua, mendapat laporan dari masyarakat. Jika mereka telah mengamankan terduga pelaku pencurian.
Tekab dari Polsek Delitua yang saat itu melaksanlan piket langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Sampainya disana, tersangka terduga pelaku pencurian sudah berada di salah satu rumah warga.
“Begitu petugas sampai dilokasi, tersangka sudah diamankan oleh warga yang berada disana,” kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap. Selanjutnya, petugas memboyong tersangka dan barang bukti hasil curian yang diduga dilakukannya ke kantor polisi.
“Barang bukti yang disita diantaranya 1 unit HP merk Vivo Y71, speaker blutut, 1 tas sandang warna hitam, 1 jam tangan warna hitam, 1 tas ransel dan 1 pasang besi peninggi stang sepeda motor,” urai Zulkifli Harahap.
Ketika diintograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. “Akibat perbuatannya tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(ts21)