tobasatu.com, Pancurbatu | Satu persatu pengedar dan pemilik narkotika di kawasan Dusun Namo Salak Desa Lama, Kec Pancurbatu, Kab Deli Serdang digulung.
Setelah pengedar sabu-sabu dibekukk beberapa hari lalu. Timsus Reskrim Polsek Pancurbatu kembali menangkap pemilik daun ganja kering di salah satu warung pinggir kolam ikan, Minggu (16/2) sekira Jam 04.00 WIB.
BACA JUGA:
Dari tersangka Kushendra (50) warga Jalan Penungkiran Desa Lama ini, ditemukan 3 (tiga) amplop kecil yang diduga berisi daun ganja kering, 1(satu) unit HP merk Lenovo. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Data yang diterima dari kepolisian, Minggu (16/2) siang, awalnya petugas Polsek Pancurbatu menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau di Namo Salak ada seorang laki-laki memiliki daun ganja kering.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Timsus Reskrim Polsek Pancurbatu dipimpin langsung Kapolsek AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily, SH MH bergegas menuju ke lokasi sasaran yang kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba itu.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri yang diterima. Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung meringkus tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku kalau ganja tersebut dibelinya dari seseorang seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per amplop.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait kepemilikan daun ganja kering.
“Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancurbatu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Iptu Suhaily.(ts18)