BPJamsostek Jamin Manfaat Taspen Tidak Berubah

662
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono.

tobasatu.com, Medan | Pengalihan dana tabungan dan asuransi pegawai negeri (Taspen) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menjadi perbincangan hangat. Berbagai pihak khawatir akan ada perubahan manfaat atau pengurangan jumlah dana yang diterima para pensiunan. 

Menanggapi hal ini Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono meminta para masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menegaskan, tidak akan terjadi penurun manfaat, minimal sama atau bahkan meningkat. 

“Tidak mungkin terjadi penurunan, minimal sama. Bahkan yang ada bahkan mungkin peningkatan,” ujarnya usai Sosialisasi Matriks Perubahan Manfaat pada PP Nomor 82 Tahun 2019 kepada stakeholder Sumatera Utara (Sumut) di Grand Mercure Medan, Rabu (19/2/2020).

Dijelaskan Sumarjono, pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun PNS dengan bentuk hak dan penghargaan, yang setara atau bahkan lebih baik dari kondisi sekarang. Program pensiun bentuk penghargaan bagi PNS yang sedang disiapkan oleh pemerintah, tentunya minimal mengadopsi semua komponen program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen saat ini, seperti tunjangan beras, tunjangan suami/istri atau anak dan sebagainya. 

“Pemerintah juga mengadopsi program yang dibuat oleh beberapa negara lain yang sudah berhasil menjalankan program pensiun,” ujarnya.

Dari sisi aktuaria, jelas Sumarjono, pengelolaan jaminan sosial atau asuransi pasti akan menekankan pada hukum bilangan besar untuk dapat menjalankan program yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Sehingga pengelolaan dana akan lebih baik, karena gotong royong penggabungan jumlah peserta dan dana kelolaan akan membuat dana pensiun yang semakin kuat. 

“Dengan prinsip nirlaba, seluruh dana itu akan dikembalikan kepada peserta sepenuhnya, sehingga dimungkinkan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta,” terangnya.

Hal ini, imbuh dia, sudah terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena kekuatan dana kedua program tersebut, sehingga manfaatnya mampu dinaikkan oleh pemerintah secara signifikan tanpa kenaikan iuran.

BACA JUGA  May Day 2020, BPJamsostek Sumbagut Bagikan 4000 Paket Sembako

Dituturkan Sumarjono, pengalihan program atas perintah regulasi merupakan hal yang normatif dilakukan. Bahkan BPJamsostek sendiri pernah melakukannya, ketika PT Jamsostek (Persero) sebelum bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, juga telah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi pekerja ke BPJS Kesehatan. 

“Pengalihan program JPK tersebut juga merupakan perintah UU, karena program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Pengalihan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2014 tanpa halangan yang berarti,” katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS yang sesuai dengan UU SJSN paling lambat tahun 2029. Terkait dengan pengalihan program tersebut, PT Taspen telah diminta untuk mempersiapkan Roadmap Pengalihan Program dimaksud ke BPJamsostek. (ts-24)