tobasatu.com, Pancurbatu | Dua pemilik narkoba jenis sabu yang sempat melarikan diri saat terjaring razia Cipta Kondisi di depan Polsek Pancurbatu, akhirnya berhasil dibekuk dengan barang bukti ditangan.
Dari kedua tersangka Dwi Yanto alias Sen-Sen (23) dan Agus Wahyudi alias Agus (20) yang tinggal di Desa Dagang Kerewang dusun II, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang yang ditangkap Minggu (1/3) dinihari sekira Jam 01.15 WIB.
BACA JUGA:
Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 plastik yang berisi kristal putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1,009 ons serta mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy abu -abu BK 2951 MBC tanpa Dokumen, 2 unit HP masing-masing merek Android Samsung warna hitam dan Samsung biasa warna putih.
Data yang diterima dari kepolisian, Minggu (1/3) siang, seperti biasanya, petugas Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma, SH dan Kanit Reskrim Iptu S Hasibuan, SH MH menggelar razia Cipta Kondisi di Jalan Jamin Ginting tepatnya depan Polsek Pancurbatu.
Beberapa saat melakukan razia untuk menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas. Polisi melihat kedua tersangka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy dari Medan menuju arah Tanah Karo mendadak berbalik arah.
Merasa curiga, polisi segera melakukan pengejaran. Petugas berhasil meringkus Agus Wahyudi, sedangkan Dwi Yanto sempat melarikan diri ke kawasan Pajak Pancur Batu.
Pengejaran terus dilakukan terhadap tersangka ke lokasi pajak tradisional tersebut. Tak lama tersangka berhasi dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Dari saku celananya ditemukan 1 paket klip plastik berisi kristal putih diduga sabu-sabu.
Kapolsek Pancurbatu AKP Dedy Dharma, SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily Hasibuan, SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap karena kedapatan membawa dan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka (kedua tersangka) kita amankan, saat kita menggelar Razia Cipta Kondisi di depan Mako Polsek Pancurbatu,” ujar mantan kasat narkoba Polres Langkat ini.(ts19)