HeadlineKriminal

Main Judi Sambil Nunggu Penumpang, Dua Pengojek Terancam Hukuman 10 Tahun

69
×

Main Judi Sambil Nunggu Penumpang, Dua Pengojek Terancam Hukuman 10 Tahun

Share this article
Dua pengojek saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu.

tobasatu.com, Pancur Batu | Dua pengojek, Jono Andreas Barus (45) dan Darius Sembiring (47) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu. Para terdakwa pun terancam hukuman kurungan penjara 10 tahun.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pinta Uli Tarigan SH dengan Jaksa Penuntut Umum Rinda SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian dari Polsek Pancurbatu digelar Kamis (12/3) siang Jam 13.30 Wib

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan, para terdakwa yang tinggal di Kec Sibolangit Kabupaten Deliserdang. Ditangkap saat bermain judi kartu domino disimpang Bukum Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, saksi bersama beberapa orang timnya sedang melakukan patroli rutin di Desa Bandar Baru. Saat itulah mereka melihat ada orang sedang ngumpul.

Melihat itu, Saksi mencoba mendekati dan melihat kalau yang ngumpul-ngumpul tersebut sedang bermin judi. Tak buang waktu lagi, saksi bersama timnya langsung melakukan penangkapan.

Namun sayang, saksi bersama timnya hanya berhasil mengamankan dua orang dengan barang bukti kartu domino dan puluhan ribu uang tunai sebagai taruhan. “Sedangkan yang lainnya berhasil kabur,” ujar saksi dihadapan majelis hakim.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan SH menunda sidang hingga hari Selasa (27/3) untuk mendengarkan keterangan saksi lagi, sebab menurut majelis hakim, para terdakwa dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ts21)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.